kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.939   104,00   0,58%
  • IDX 6.299   -76,31   -1,20%
  • KOMPAS100 819   -14,09   -1,69%
  • LQ45 623   -9,92   -1,57%
  • ISSI 219   -2,18   -0,99%
  • IDX30 345   -5,37   -1,53%
  • IDXHIDIV20 429   -4,96   -1,14%
  • IDX80 93   -1,50   -1,58%
  • IDXV30 117   -1,48   -1,24%
  • IDXQ30 111   -1,66   -1,48%

Gerbang Tani Sambut Baik UU Reforma Agraria


Kamis, 24 September 2026 / 20:53 WIB
Gerbang Tani Sambut Baik UU Reforma Agraria
ILUSTRASI. DPR setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU). Gerbang Tani menilai pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan keadilan agraria di Tanah Air

Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad mengatakan, UU tersebut dapat menjadi landasan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang selama ini berdampak pada petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan.

Menurut Idham, aturan tersebut juga dapat menjadi instrumen untuk menangani konflik agraria struktural dan menahun, termasuk persoalan hak atas tanah masyarakat yang dinilai menjadi salah satu pemicu konflik agraria di berbagai daerah.

Baca Juga: UU Reforma Agraria Disahkan, Lembaga Baru LPRA Segera Dibentuk

“Kita akhirnya memiliki pijakan untuk melakukan koreksi total atas kebijakan penetapan hak atas tanah-tanah rakyat di masa lalu yang seringkali meminggirkan masyarakat dan menjadi akar meletusnya konflik agraria di berbagai daerah," ujar Idham dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Gerbang Tani menilai UU Pengaturan Reforma Agraria membuka peluang baru untuk memperbaiki tata kelola agraria. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah mandat pembentukan lembaga khusus yang menangani reforma agraria secara terintegrasi.

Idham mengatakan, selama ini penyelesaian konflik dan redistribusi tanah kerap berjalan lambat karena kewenangan pertanahan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.

Baca Juga: UU Reforma Agraria Disahkan, Ini Tugas Lembaga Baru di Bawah Presiden

Menurut Idham, pembentukan lembaga khusus yang terintegrasi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden diharapkan dapat memperjelas kewenangan serta mempercepat penyelesaian konflik dan ketimpangan agraria.

Gerbang Tani menyatakan akan mengawal pelaksanaan UU tersebut dan mendorong pemerintah segera membentuk kelembagaan serta aturan turunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×