kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.732   13,00   0,07%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Ditjen Pajak Diminta Lirik Data Desil BPS untuk Tambah Wajib Pajak


Selasa, 16 Juni 2026 / 12:48 WIB
Ditjen Pajak Diminta Lirik Data Desil BPS untuk Tambah Wajib Pajak
ILUSTRASI. Suasana di kantor pelayanan pajak Madya, Jakarta Selatan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI, Shohibul Imam, menyoroti pentingnya pemanfaatan data desil yang saat ini sedang diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai salah satu instrumen untuk mendukung upaya perluasan basis pajak di Indonesia.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi tantangan besar dalam memperluas basis pajak karena struktur perekonomian Indonesia masih didominasi sektor informal.

"Kemarin kita dengar dari Dewan Ekonomi Nasional ternyata di Indonesia itu 20% itu yang formal, dan 80%-nya itu informal," ujar Shohibul dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (16/6/2026).

Baca Juga: KBLI 2025 Terbit, Potensi Pajak Konten Kreator Bisa Sentuh Rp 30 Triliun

Ia menjelaskan, berbeda dengan negara-negara maju yang mayoritas aktivitas ekonominya berada di sektor formal, kondisi di Indonesia menuntut strategi yang lebih komprehensif untuk menjaring potensi wajib pajak baru.

Dalam kesempatan tersebut, Shohibul juga menyinggung proses ground checking yang saat ini dilakukan BPS terhadap data desil masyarakat Indonesia. 

Data tersebut mengelompokkan penduduk ke dalam 10 kelompok kesejahteraan, mulai dari desil 1 hingga desil 10, yang selama ini menjadi dasar dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.

Menurut Shohibul, data desil berpotensi menjadi sumber informasi yang dapat dimanfaatkan dalam mendukung kebijakan perpajakan, khususnya untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang telah memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Apakah DJP juga sudah berkoordinasi dengan BPS terkait dengan potensi dalam rangka perluasan basis pajak ini," tanyanya.

Baca Juga: Ditjen Pajak Perluas Jaring Pajak, SP2DK Kini Jangkau Wajib Pajak Belum Terdaftar

Ia berpandangan bahwa masyarakat yang berada pada kelompok desil menengah hingga atas, khususnya desil 6 sampai desil 10, pada umumnya telah tergolong sejahtera sehingga berpotensi menjadi bagian dari basis wajib pajak.

"Karena menurut pandangan saya, ketika desilnya misalnya 6 sampai 19 itu mestinya dia sudah punya kewajiban membayar pajak karena termasuk masyarakat sejahtera," imbuh Shohibul.

Oleh karena itu, Shohibul meminta DJP menjelaskan sejauh mana koordinasi dengan BPS telah dilakukan serta bagaimana pemanfaatan data desil dapat mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak secara lebih tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×