kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,11   -8,38   -0.91%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak Klaim Data AEoI Efektif untuk Pengawasan Hingga Penegakam Hukum


Minggu, 13 Maret 2022 / 20:14 WIB
Ditjen Pajak Klaim Data AEoI Efektif untuk Pengawasan Hingga Penegakam Hukum
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Ditjen Pajak Klaim Data AEoI Efektif untuk Pengawasan Hingga Penegakam Hukum.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mekar Satria Utama, mengklaim data automatic exchange of information (AEoI) efektif untuk kegiatan pengawasan, pemeriksaan, atau penegakan hukum di unit-unit vertikal.

Adapun, saat ini Ditjen Pajak telah menambah terkait daftar yurisdiksi partisipan dan yuridiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis atau AEoI. Tercatat ada 113 yurisdiksi yang tercantum dalam daftar yurisdiksi partisipan dan 95 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan.

Mekar bilang, hasil dari AEoI dan data yang digunakan oleh Dirjen Pajak telah digunakan untuk melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak yang diturunkan dalam bentuk data pemicu.

Baca Juga: Ini Kekurangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam Memanfaatkan Data AEoI

“Data pemicu dan data penguji adalah dua kelompok data yang digunakan Account Representative untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak,” tutur Toto sapaan akrabnya kepada Kontan.co.id, Minggu (13/3).

Sayangnya, Mekar tidak menyebutkan secara rinci jumlah data yang menjadi pemicu dari hasil AEoI tersebut. Mengingat, lanjutnya datanya cukup banyak dan telah digunakan dalam surat himbauan yang disampaikan  kepada Wajib Pajak untuk mengawasi kepatuhan.

Menampik isu data AEoI belum efektif digunakan karena dalam data tersebut tidak menggunakan data Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: DJP Perbaharui Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AEOI, Ini Daftar Negaranya

Mekar mengatakan, data AEoI merupakan  data keuangan dari warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, sehingga NIK atau NPWP tidak menjadi kewajiban dalam pembukaan rekening di luar negeri dan juga bukan merupakan mandatory data di pertukaran informasi secara otomatis.

“Namun terdapat data data lain yang ada dalam pertukaran informasi tersebut dimana kombinasi dari data data tersebut memberikan keyakinan tertentu bahwa informasi tersebut dapat digunakan, misalnya kombinasi data nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat,” jelas Mekar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×