kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ini Kekurangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam Memanfaatkan Data AEoI


Minggu, 13 Maret 2022 / 17:04 WIB
 Ini Kekurangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam Memanfaatkan Data AEoI
ILUSTRASI. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ini Kekurangan Ditjen Pajak Kemenkeu dalam Memanfaatkan Data AEoI


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pembaharuan terkait daftar yurisdiksi partisipan dan yuridiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Merujuk pada lampiran PENG-1/PJ/2022, tercatat ada 113 yurisdiksi yang tercantum dalam daftar yurisdiksi partisipan dan 95 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan.

Seperti dilansir dari laman indonesiabaik.id, AeoI merupakan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis dilakukan antar negara yang mengimplementasikannya, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Happy Jika Ada yang Pamer Harta di Medsos, Ini Alasannya

Dengan implementasi AEoI, otoritas pajak Indonesia akan mampu melacak wajib pajak nakal yang kerap memanfaatkan fasilitas tax haven untuk menghindari kewajiban pajaknya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan kekurangan DJP dalam memanfaatkan data AEoI.

Menurutnya data hasil AEoI yang diperoleh oleh DJP juga hanya mencakup data keuangan dan tidak mencakup data properti serta investasi mata uang kripto. Selain itu, otoritas pajak masih kesulitan mencocokkan data hasil AEoI karena beberapa faktor.

Pertama, data tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, data tersebut tidak menginformasikan alamat pemilik rekening di luar negeri.

Baca Juga: Membuka Akses Data Harta Lewat PPS



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×