kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.813   19,00   0,11%
  • IDX 8.599   -46,46   -0,54%
  • KOMPAS100 1.190   -7,56   -0,63%
  • LQ45 852   -7,88   -0,92%
  • ISSI 308   -0,89   -0,29%
  • IDX30 437   -2,64   -0,60%
  • IDXHIDIV20 510   -3,20   -0,62%
  • IDX80 133   -1,16   -0,87%
  • IDXV30 138   -0,56   -0,41%
  • IDXQ30 140   -0,93   -0,66%

DJP Perbaharui Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AEOI, Ini Daftar Negaranya


Minggu, 13 Maret 2022 / 11:07 WIB
DJP Perbaharui Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan Pelaporan AEOI, Ini Daftar Negaranya
ILUSTRASI. Kantor Ditjen Pajak. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pembaharuan terkait daftar yuridiksi partisipan dan yuridiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEOI).

Pembaharuan tersebut tercantum dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-1/PJ/2022 yang ditetapkan pada 10 Maret 2022, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo.

Penerbitan PENG-1/PJ/2022 ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 19/PMK.03/2018.

Baca Juga: Menkeu Dorong Penggunaan PMN yang Akuntabel Melalui KPI BUMN/Lembaga

“Serta menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka AEOI,” dikutip dari PENG-1/PJ/2022, Minggu (13/3).

Adapu,  dalam pembaharuan tersebut, ada 113 yurisdiksi yang tercantum dalam daftar yurisdiksi partisipan dari sebelumnya sebesar 108. Kemudian, ada 95 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan, dari sebelumnya hanya 87.

Dalam daftar yurisdiksi partisipan negara yang bertambah adalah Jamaika, Kenya, Maladewa, Moldova, dan Uganda. Sementara itu, dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan, negara yang bertambah adalah Albania, Kazakhstan, Kenya, Maldives, Nigeria, Niue, Jamica, dan Morocco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×