kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak mulai sosialisasikan teknis pelaporan data keuangan


Minggu, 11 Februari 2018 / 14:27 WIB
Ditjen Pajak mulai sosialisasikan teknis pelaporan data keuangan
ILUSTRASI. PENERIMAAN PAJAK


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan.

Aturan turunan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018. Di dalamnya, pemerintah mengatur lebih lanjut teknis pendaftaran lembaga keuangan (LK) pelapor maupun non pelapor, serta tata cara pelaporan oleh LJK baik yang otomatis maupun atas permintaan Ditjen Pajak.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya akan mulai mensosialisasikan aturan teknis ini kepada industri keuangan pada pekan depan ini.

“Sebenarnya mereka juga sudah aware karena ini pelaksanaan teknis dari PMK 70/73 yang sudah kami sosialisasikan dari tahun lalu,” kata Hestu kepada KONTAN, Minggu (11/2).

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa pendaftaran dilakukan paling lama pada akhir bulan Februari tahun ini.

Sementara, Ditjen Pajak akan mulai menerima datanya untuk kepentingan perpajakan domestik mulai April 2018 dan pada September 2018 untuk dalam rangka perjanjian internasional.

Apabila tidak patuh dalam pendaftaran dan pelaporan, Hestu mengatakan bahwa sesuai Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 9 Tahun 2017, ada ketentuan mengenai sanksi atas ketidakpatuhan dalam pendaftaran dan pelaporan.

Tertulis dalam Pasal 7 beleid itu bahwa lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, dan tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan benar, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Namun demikian, sanksi ini tidak diutamakan oleh Ditjen Pajak, “Kami lakukan dengan persuasif mengedepankan pembinaan terhadap pelaku lembaga keuangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×