Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan.
Aturan turunan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018. Di dalamnya, pemerintah mengatur lebih lanjut teknis pendaftaran lembaga keuangan (LK) pelapor maupun non pelapor, serta tata cara pelaporan oleh LJK baik yang otomatis maupun atas permintaan Ditjen Pajak.
Direktur Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, sistem yang akan digunakan untuk menunjang pelaporan ini sudah siap. Soal sistem, Ditjen Pajak bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mekanismenya, Iwan menerangkan, data dari lembaga keuangan itu akan di-pool dulu di OJK dan kemudian akan dikirim secara host to host ke Ditjen Pajak. Aplikasi yang digunakan adalah Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing (SiPINA) yang dimodifikasi.
“Sistemnya sudah siap,” kata Iwan kepada KONTAN, Minggu (11/2).
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aplikasi untuk pelaporan data keuangan secara otomatis dalam rangka AEoI sudah dipastikan siap melalui OJK.
Sementara, untuk lembaga jasa keuangan lainnya, Hestu mengatakan bahwa sistemnya masih dalam pengerjaan. “Karena disampaikan secara langsung oleh lembaga keuangan ke Ditjen Pajak, maka kami siapkan sistem atau aplikasinya, dan saat ini sedang difinalisasikan,” katanya kepada KONTAN.
Terkait aspek pengawasannya, Hestu bilang, dengan aplikasi ini, semua permintaan data oleh KPP/Kanwil akan terpantau oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak sehingga dapat diawasi dan dikendalikan dengan baik.
Berdasarkan aturan pelaksanaannya, laporan paling sedikit memuat informasi berupa identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Adapun berdasarkan PMK 73/2017, tak semua data nasabah dilaporkan ke Ditjen Pajak. Hanya nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar yang harus dilaporkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News