kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.584.000   35.000   1,37%
  • USD/IDR 16.799   18,00   0,11%
  • IDX 8.945   11,20   0,13%
  • KOMPAS100 1.232   5,57   0,45%
  • LQ45 871   6,27   0,72%
  • ISSI 324   1,18   0,37%
  • IDX30 444   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 521   5,04   0,98%
  • IDX80 137   0,69   0,51%
  • IDXV30 144   1,30   0,91%
  • IDXQ30 142   0,82   0,58%

Resmi! Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, Cek Rincian Gaji & Perbandingan Tunjangan


Selasa, 06 Januari 2026 / 16:12 WIB
Resmi! Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, Cek Rincian Gaji & Perbandingan Tunjangan
ILUSTRASI. Resmi! Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, Cek Rincian Gaji & Perbandingan Tunjangan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk para hakim di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2026 ini, tunjangan hakim naik. Simak rincian dan perbandingan gaji serta tunjangan para hakim yang mulia.

Dilansir dari Kompas.com, yunjangan hakim resmi naik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Kabar kenaikan tunjangan tersebut sempat beredar di lingkungan internal pengadilan melalui dokumen berjudul “Referensi Tunjangan PNS”.

Kebenaran regulasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto. Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan tunjangan baru biasanya tercantum pada bagian akhir peraturan pemerintah.

“Setelah diketahui kapan mulai berlaku, maka kekurangan atau selisih tunjangan yang belum dibayarkan dapat dimintakan. Biasanya, gaji Januari diajukan awal Desember dan gaji Februari diajukan awal Januari. Jadi, kemungkinan Februari sudah menggunakan ketentuan baru,” ujar Suharto, dikutip dari Kompas.id.

Namun demikian, kenaikan tunjangan ini belum berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, maupun hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Aturan Baru Menkeu Purbaya! Barang Impor Mangkrak Bisa Dilelang Negara

Daftar Kenaikan Tunjangan Hakim Sesuai PP 42/2025

Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, serta peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Berikut rincian lengkap daftar kenaikan tunjangan hakim sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025:

Pengadilan Tinggi (PT) / Pengadilan Banding
- Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 110,5 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 105,5 juta per bulan  
- Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan  
- Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan  
- Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan  

Pengadilan Kelas IA Khusus
- Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan  
- Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan  
- Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan  
- Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan  
- Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan  
- Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan  
- Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan  

Pengadilan Kelas IA
- Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan  
- Hakim: Rp 55,7 juta – Rp 63,7 juta per bulan  

Pengadilan Kelas IB
- Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan  
- Hakim: Rp 51,3 juta – Rp 59,3 juta per bulan  

Pengadilan Kelas II
- Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan  
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan  
- Hakim: Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Sitaro, 16 Tewas dan Ratusan Rumah Rusak

Tunjangan Jabatan Hakim Sebelum Kenaikan

Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Berikut rinciannya:

Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama). Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000.

Sedangkan tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000, hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.

Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.

Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.

Lalu, hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.

Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.

Hakim Madya Utama/Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.

Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.

Hakim Pratama Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.

Hakim Pratama Madya/Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.

Hakim Pratama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.

Kemudian, Hakim Pratama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000. 

Gaji Hakim 

Gaji dan tunjangan hakim tahun 2025 masih diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Melansir Kompas.com, PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100. Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.

Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900. Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.

Tonton: Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot

Tunjangan lain-lain

Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

Tunjangan uang kemahalan diberikan berdasarkan zona kerja. Berikut tunjangan uang kemahalan hakim berdasarkan zona kerja:

• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp 1,35 juta
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp 2,4 juta
• Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp 10 juta



Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/06/14120831/tunjangan-hakim-naik-terendah-rp-467-juta-tertinggi-rp-1105-juta-per-bulan?source=terpopuler

Gibran Bertemu Tompi hingga Raffi Ahmad, Puji Solidaritas Seniman untuk Korban Bencana

.

Selanjutnya: 748.855 Penumpang Kereta Manfaatkan Face Recognition Saat Nataru, Hemat Rp 27,6 Juta

Menarik Dibaca: 748.855 Penumpang Kereta Manfaatkan Face Recognition Saat Nataru, Hemat Rp 27,6 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×