Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Penerimaan pajak Indonesia berpotensi meleset jauh dari target pada tahun 2025.
Hingga Mei 2025, realisasi pajak menunjukkan tren penurunan tajam yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kemampuan fiskal negara dalam menjaga stabilitas anggaran.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) (IEF) Research Institute, Ariawan Rachmat mengungkapkan bahwa hingga akhir Mei 2025, penerimaan pajak masih mengalami kontraksi sebesar 10,13% dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga: DJP Rancang Aturan Baru, Layanan Digital Ini Bakal Kena Pajak
Bahkan, pada Februari 2025, penerimaan sempat anjlok hingga 30,1% hanya mencapai Rp187,8 triliun.
Bila tren ini berlanjut, Ariawan memperkirakan potensi shortfall atau kekurangan penerimaan bisa mencapai Rp 120 hingga Rp140 triliun pada akhir tahun.
Ariawan menilai, tekanan defisit fiskal dan perlambatan penerimaan negara tersebut akan mendorong pemerintah mengubah haluan kebijakan perpajakan dalam waktu dekat.
"Situasi ini akan memaksa pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang lebih agresif di bidang perpajakan," ujar Ariawan dalam keterangannya, Selasa (24/3).
Apalagi, hingga Mei 2025, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat sebesar Rp 21 triliun, sementara penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 10,13%, setelah sebelumnya pada Februari 2025 turun drastis hingga 30,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Penurunan harga komoditas ekspor, pelemahan ekonomi, serta belum optimalnya sistem administrasi pajak (Coretax) pada awal tahun lalu turut memperparah tekanan terhadap pendapatan negara," katanya.
Baca Juga: Beri Pemahaman Pajak Minimum Global ke WP Besar, Kantor Pajak Adakan Kelas Pajak
Selanjutnya: Harga Minyak Dunia Bergejolak, Menteri Bahlil: Berdoa Saja Supaya Harga Stabil
Menarik Dibaca: Cara Download Reels IG Cukup Mudah, Bisa Nonton Kapan Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News