kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Pajak Global Bikin Tax Holiday Kurang Menarik, Pemerintah Siapkan Opsi Ini


Selasa, 29 April 2025 / 14:52 WIB
Pajak Global Bikin Tax Holiday Kurang Menarik, Pemerintah Siapkan Opsi Ini
ILUSTRASI. Pemerintah tengah mengkaji berbagai alternatif insentif investasi menyusul penerapan kebijakan Pajak Minimum Global


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji berbagai alternatif insentif investasi menyusul penerapan kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) yang berpotensi mengurangi daya tarik fasilitas tax holiday. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani usai mengadakan Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (29/4).

Sayangnya, Rosan enggan membeberkan bentuk insentif yang tengah disiapkan pemerintah. Ia menyebut, insentif tersebut tengah dalam kajian di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Baca Juga: Insentif Tax Holiday Diperpanjang Hingga Desember 2025

Kebijakan Pajak Minimum Global yang diinisiasi oleh OECD menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional, untuk menghindari praktik pemindahan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak rendah.

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengandalkan tax holiday sebagai insentif fiskal utama, terutama bagi sektor industri prioritas dan investasi berskala besar. Namun, dengan adanya standar pajak global yang baru, efektivitas insentif tersebut perlu dievaluasi kembali.

"Itu masih dalam kajian di Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonomian dalam hal itu," ujar Rosan kepada awak media, Selasa (29/4).

Sebagai informasi, kebijakan Pajak Minimum Global yang diinisiasi oleh OECD menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional, untuk menghindari praktik pemindahan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak rendah.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga Desember 2025, Ini Pertimbangannya

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengandalkan tax holiday sebagai insentif fiskal utama, terutama bagi sektor industri prioritas dan investasi berskala besar. 

Namun, dengan adanya standar pajak global yang baru, efektivitas insentif tersebut perlu dievaluasi kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×