kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Pajak Global Bikin Tax Holiday Kurang Menarik, Pemerintah Siapkan Opsi Ini


Selasa, 29 April 2025 / 14:52 WIB
Pajak Global Bikin Tax Holiday Kurang Menarik, Pemerintah Siapkan Opsi Ini
ILUSTRASI. Pemerintah tengah mengkaji berbagai alternatif insentif investasi menyusul penerapan kebijakan Pajak Minimum Global


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji berbagai alternatif insentif investasi menyusul penerapan kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) yang berpotensi mengurangi daya tarik fasilitas tax holiday. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani usai mengadakan Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (29/4).

Sayangnya, Rosan enggan membeberkan bentuk insentif yang tengah disiapkan pemerintah. Ia menyebut, insentif tersebut tengah dalam kajian di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Baca Juga: Insentif Tax Holiday Diperpanjang Hingga Desember 2025

Kebijakan Pajak Minimum Global yang diinisiasi oleh OECD menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional, untuk menghindari praktik pemindahan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak rendah.

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengandalkan tax holiday sebagai insentif fiskal utama, terutama bagi sektor industri prioritas dan investasi berskala besar. Namun, dengan adanya standar pajak global yang baru, efektivitas insentif tersebut perlu dievaluasi kembali.

"Itu masih dalam kajian di Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonomian dalam hal itu," ujar Rosan kepada awak media, Selasa (29/4).

Sebagai informasi, kebijakan Pajak Minimum Global yang diinisiasi oleh OECD menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional, untuk menghindari praktik pemindahan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak rendah.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga Desember 2025, Ini Pertimbangannya

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengandalkan tax holiday sebagai insentif fiskal utama, terutama bagi sektor industri prioritas dan investasi berskala besar. 

Namun, dengan adanya standar pajak global yang baru, efektivitas insentif tersebut perlu dievaluasi kembali.

Selanjutnya: Lewat Money Fest @School, OJK Bekali Pelajar Life Skill Literasi Keuangan

Menarik Dibaca: 4 Alasan Kulit Berjerawat Harus Pakai Sunscreen, Jangan Sampai Skip!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×