kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pajak Global Bikin Tax Holiday Kurang Menarik, Pemerintah Siapkan Opsi Ini


Selasa, 29 April 2025 / 14:52 WIB
Pajak Global Bikin Tax Holiday Kurang Menarik, Pemerintah Siapkan Opsi Ini
ILUSTRASI. Pemerintah tengah mengkaji berbagai alternatif insentif investasi menyusul penerapan kebijakan Pajak Minimum Global


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji berbagai alternatif insentif investasi menyusul penerapan kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) yang berpotensi mengurangi daya tarik fasilitas tax holiday. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani usai mengadakan Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (29/4).

Sayangnya, Rosan enggan membeberkan bentuk insentif yang tengah disiapkan pemerintah. Ia menyebut, insentif tersebut tengah dalam kajian di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Baca Juga: Insentif Tax Holiday Diperpanjang Hingga Desember 2025

Kebijakan Pajak Minimum Global yang diinisiasi oleh OECD menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional, untuk menghindari praktik pemindahan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak rendah.

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengandalkan tax holiday sebagai insentif fiskal utama, terutama bagi sektor industri prioritas dan investasi berskala besar. Namun, dengan adanya standar pajak global yang baru, efektivitas insentif tersebut perlu dievaluasi kembali.

"Itu masih dalam kajian di Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonomian dalam hal itu," ujar Rosan kepada awak media, Selasa (29/4).

Sebagai informasi, kebijakan Pajak Minimum Global yang diinisiasi oleh OECD menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional, untuk menghindari praktik pemindahan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak rendah.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga Desember 2025, Ini Pertimbangannya

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengandalkan tax holiday sebagai insentif fiskal utama, terutama bagi sektor industri prioritas dan investasi berskala besar. 

Namun, dengan adanya standar pajak global yang baru, efektivitas insentif tersebut perlu dievaluasi kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×