kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Pajak Global Bikin Tax Holiday Kurang Menarik, Pemerintah Siapkan Opsi Ini


Selasa, 29 April 2025 / 14:52 WIB
Pajak Global Bikin Tax Holiday Kurang Menarik, Pemerintah Siapkan Opsi Ini
ILUSTRASI. Pemerintah tengah mengkaji berbagai alternatif insentif investasi menyusul penerapan kebijakan Pajak Minimum Global


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji berbagai alternatif insentif investasi menyusul penerapan kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) yang berpotensi mengurangi daya tarik fasilitas tax holiday. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani usai mengadakan Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (29/4).

Sayangnya, Rosan enggan membeberkan bentuk insentif yang tengah disiapkan pemerintah. Ia menyebut, insentif tersebut tengah dalam kajian di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Baca Juga: Insentif Tax Holiday Diperpanjang Hingga Desember 2025

Kebijakan Pajak Minimum Global yang diinisiasi oleh OECD menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional, untuk menghindari praktik pemindahan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak rendah.

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengandalkan tax holiday sebagai insentif fiskal utama, terutama bagi sektor industri prioritas dan investasi berskala besar. Namun, dengan adanya standar pajak global yang baru, efektivitas insentif tersebut perlu dievaluasi kembali.

"Itu masih dalam kajian di Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonomian dalam hal itu," ujar Rosan kepada awak media, Selasa (29/4).

Sebagai informasi, kebijakan Pajak Minimum Global yang diinisiasi oleh OECD menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional, untuk menghindari praktik pemindahan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak rendah.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga Desember 2025, Ini Pertimbangannya

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengandalkan tax holiday sebagai insentif fiskal utama, terutama bagi sektor industri prioritas dan investasi berskala besar. 

Namun, dengan adanya standar pajak global yang baru, efektivitas insentif tersebut perlu dievaluasi kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×