kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Ditjen Pajak Perketat Syarat Restitusi Pajak, Ini Ketentuan Terbaru


Rabu, 27 Agustus 2025 / 12:56 WIB
Ditjen Pajak Perketat Syarat Restitusi Pajak, Ini Ketentuan Terbaru
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait pelaksaan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.KONTAN/Panji Indra


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025 yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam PER-6/PJ/2025 terkait pelaksaaan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.

Aturan yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini mempertegas syarat dan tata cara kredit pajak yang dapat diperhitungkan, terutama bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Salah satu pokok perubahan ada di Pasal 6 yang kini menambahkan ayat (2a). Aturan tersebut mengatur lebih rinci dokumen Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak, mulai dari:

  1. Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN
  2. Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak
  3. Dokumen pabean impor yang dipertukarkan secara elektronik dengan DJP
  4. Dokumen impor yang diunggah wajib pajak dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
  5. Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman.

Apabila kredit pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak dapat diperhitungkan dalam restitusi awal.

Baca Juga: DJP Dalami Lonjakan Permohonan Restitusi Pajak di Beberapa Sektor

Di sisi lain, Pasal 7 juga direvisi dengan menambahkan ayat 4a. Ayat ini memerinci jenis pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak oleh SPC dan KIK.

Nah, pajak masukan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Perubahan juga menyentuh Pasal 11, khususnya untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024.

Baca Juga: DJP Siapkan Solusi Atasi Lonjakan Restitusi Pajak Batubara

Bagi wajib pajak tertentu yang salah mencantumkan PPh Pasal 21 sehingga seolah-olah terjadi lebih bayar, restitusi tidak akan diberikan.

Kasus ini berlaku terutama untuk wajib pajak yang hanya memiliki satu pemberi kerja atau pensiun, tanpa pengurang zakat di luar pemberi kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×