kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Rokok Ilegal Dikhawatirkan Gerus Penerimaan Negara, DPR Dorong Penegakan Hukum


Rabu, 16 April 2025 / 23:01 WIB
Rokok Ilegal Dikhawatirkan Gerus Penerimaan Negara, DPR Dorong Penegakan Hukum
ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (30/9/2021). Menyikapi maraknya rokok ilegal, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya pemberantasan rokok ilegal di Indonesia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menyikapi maraknya rokok ilegal, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan pentingnya pemberantasan rokok ilegal di Indonesia. 

Pasalnya, menurut Misbakhun, peredaran rokok ilegal dapat merusak penerimaan negara dari cukai. 

"Rokok ilegal merupakan tantangan serius yang harus segera diatasi oleh Bea Cukai. Rokok ilegal jelas merusak penerimaan negara. Kita perlu mempelajari secara mendalam penyebabnya," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025). 

Baca Juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Kebijakan CHT Harus Tepat

Misbakhun menuturkan, rokok ilegal muncul karena tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang menekan kelas rokok tertentu, sehingga mendorong praktik ilegal. 

Dengan demikian, persoalan rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele. Karena banyak pelaku yang tidak bertanggung jawab memanipulasi klasifikasi produk. Bahkan ada yang menjual rokok polos tanpa pita cukai. Ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus pikirkan strategi keluar (exit strategy) yang tepat. 

"Tarif cukai yang terus meningkat dan aturan HJE yang sangat ketat, justru mendorong pelaku industri kecil melakukan praktik-praktik ilegal, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pengklasifikasian produk yang tidak sesuai, hingga produksi rokok polos," jelasnya. 

Ia menegaskan, fenomena ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, dan tidak boleh mengabaikan akar masalahnya. Cukai adalah tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi lebih dari Rp 200 triliun setiap tahun. 

Baca Juga: Anggota DPR Khawatirkan Suburnya Rokok Ilegal Karena Kebijakan Penyeragaman Kemasan

"Maka, pengawasan dan kebijakan yang adil sangat diperlukan agar sektor ini tetap sehat dan berkelanjutan," ujarnya. 

Misbakhun juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemerintah, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama mencari solusi. Para pelaku rokok ilegal perlu dibina agar tertib, karena bagaimanapun juga mereka turut menyerap tenaga kerja dan menyediakan alat produksi tembakau.   

"Jika tidak disertai dengan kebijakan yang adil, maka industri kecil akan semakin terdesak dan berpotensi masuk dalam kategori ilegal. Ini tentu tidak kita harapkan," katanya. 

Anggota Komisi XI DPR Muhidin Mohamad Said, turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap penurunan pendapatan industri rokok nasional yang terus terjadi dari tahun ke tahun. 

Penurunan ini tidak hanya berdampak pada sisi produksi dan profitabilitas, tetapi juga mengancam ekosistem tenaga kerja yang bergantung pada industri tembakau. 

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal Didominasi Rokok Polos, Segini Potensi Kerugian Negara

Muhidin mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kampanye kesehatan dan perlindungan terhadap industri rokok yang legal dan mematuhi peraturan. 

“Kementerian Kesehatan terus mengampanyekan larangan merokok, tapi di sisi lain, industri rokok memberikan dampak ekonomi besar. Dari petani tembakau hingga pekerja pabrik, semua bergantung pada sektor ini. Jadi, tidak bisa hanya dilihat dari aspek kesehatan saja,” ujarnya. 



TERBARU

[X]
×