Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus menggencarkan kegiatan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) atas Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau di berbagai daerah.
Langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian harga jual eceran (HJE) rokok yang beredar di pasaran dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
HTP dilakukan secara langsung dengan mendatangi toko-toko ritel modern maupun warung tradisional untuk mencatat harga riil rokok berbagai merek yang dijual.
Selain mengumpulkan data harga, petugas Bea Cukai juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai bahaya peredaran rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring HTP menjadi langkah penting dalam membangun pasar yang sehat dan patuh terhadap regulasi cukai.
“Kami tidak hanya mengawasi harga, tetapi juga menyampaikan edukasi kepada pelaku usaha agar bersama-sama melawan peredaran rokok ilegal,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (16/6).
Kegiatan monitoring HTP dilakukan serentak di berbagai wilayah Indonesia.
Di Jawa Timur, Bea Cukai Kediri melaksanakan pemantauan pada 3–5 Mei 2025 di Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk, sementara Bea Cukai Malang menggelar kegiatan serupa pada 2–3 Juni 2025 di Kecamatan Turen, Lawang, dan Bumiaji.
Di wilayah Bali dan Sulawesi, Bea Cukai Denpasar melakukan HTP pada 3–5 Juni 2025 di Tabanan, Gianyar, dan Denpasar Selatan.
Bea Cukai Parepare melaksanakan kegiatan ini di delapan kecamatan dengan fokus pemantauan terhadap harga, jenis, dan kemasan rokok.
Pemantauan juga dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan di Kecamatan Nunukan Selatan dan oleh Bea Cukai Yogyakarta di seluruh kabupaten/kota di wilayah DIY pada 2–3 Juni 2025.
Menurut Budi, pemantauan harga rokok yang dilakukan secara berkala dan menyeluruh ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha, menciptakan transparansi harga, dan mendukung evaluasi tarif cukai ke depan.
"Monitoring HTP instrumen penting dalam menjaga transparansi harga, mendukung evaluasi tarif cukai ke depan, serta memperkuat perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau,” pungkasnya.
Selanjutnya: Sayur untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi Apa Saja, ya? Ini Daftarnya
Menarik Dibaca: Sayur untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi Apa Saja, ya? Ini Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News