kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Ditjen Bea Cukai: 1.455 Perusahaan Sudah Menikmati Fasilitas Kawasan Berikat


Kamis, 19 Desember 2024 / 14:25 WIB
Ditjen Bea Cukai: 1.455 Perusahaan Sudah Menikmati Fasilitas Kawasan Berikat
ILUSTRASI. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Priyanto Triatmojo menyebutkan, dari 3.890 industri, sebanyak 1.455 perusahaan sudah sudah menikmati fasilitas kawasan berikat.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Makin banyak perusahaan yang sudah menerima fasilitas kawasan berikat.

Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Priyanto Triatmojo menyebutkan, dari 3.890 industri, sebanyak 1.455 perusahaan sudah sudah menikmati fasilitas kawasan berikat.

Untuk diketahui, fasilitas kawasan berikat adalah fasilitas yang disediakan pemerintah untuk mendukung kegiatan industri dan perdagangan di kawasan berikat. Kawasan berikat adalah kawasan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk kegiatan industri, pengemasan, penyimpanan, dan pengiriman barang, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan daya saing industri.

“Dari jumlah tersebut ada sekitar 452 perusahaan yang menggunakan fasilitas kawasan berikat atau sekitar 11,6% dari jumlah perusahaan seluruh perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional,” tutur Priyanto dalam agenda Seminar Outlook Kepabeanan 2025, Kamis (19/12).

Baca Juga: Wamenaker Soroti PHK Industri Tekstil yang Dikaitkan dengan Impor Ilegal

Selain itu, fasilitas kawasan berikat juga dinikmati sektor industri barang dari plastik, kertas, kayu, karet sebanyak 159 perusahaan.

Lebih lanjut, Priyanto menyampaikan, komposisi 452 perusahaan TPT tersebut terdiri dari, 38 merupakan perusahaan bergerak di industri benang, sebanyak 44 perusahaan bergerak di industri kain, dan sebanyak 370 perusahaan bergerak di industri garmen dan pakaian.

Adapun DJBC Kementerian Keuangan menjelaskan fasilitas kawasan berikat ini berangkat dari semangat untuk dapat meningkatkan investasi dan jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan khususnya TPT yang makin meningkat dan menjadi salah satu alternatif substitusi impor atas barang dari luar negeri yang notabene tanpa pengolahan di dalam negeri atau penggunaan tenaga kerja dalam negeri.

Selanjutnya: Sah! PPN 12% Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Dikecualikan

Menarik Dibaca: 20 Poster Hari Ibu yang Cocok Jadi Kartu Ucapan untuk Diunggah di Media Sosial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×