Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Makin banyak perusahaan yang sudah menerima fasilitas kawasan berikat.
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Priyanto Triatmojo menyebutkan, dari 3.890 industri, sebanyak 1.455 perusahaan sudah sudah menikmati fasilitas kawasan berikat.
Untuk diketahui, fasilitas kawasan berikat adalah fasilitas yang disediakan pemerintah untuk mendukung kegiatan industri dan perdagangan di kawasan berikat. Kawasan berikat adalah kawasan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk kegiatan industri, pengemasan, penyimpanan, dan pengiriman barang, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan daya saing industri.
“Dari jumlah tersebut ada sekitar 452 perusahaan yang menggunakan fasilitas kawasan berikat atau sekitar 11,6% dari jumlah perusahaan seluruh perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional,” tutur Priyanto dalam agenda Seminar Outlook Kepabeanan 2025, Kamis (19/12).
Baca Juga: Wamenaker Soroti PHK Industri Tekstil yang Dikaitkan dengan Impor Ilegal
Selain itu, fasilitas kawasan berikat juga dinikmati sektor industri barang dari plastik, kertas, kayu, karet sebanyak 159 perusahaan.
Lebih lanjut, Priyanto menyampaikan, komposisi 452 perusahaan TPT tersebut terdiri dari, 38 merupakan perusahaan bergerak di industri benang, sebanyak 44 perusahaan bergerak di industri kain, dan sebanyak 370 perusahaan bergerak di industri garmen dan pakaian.
Adapun DJBC Kementerian Keuangan menjelaskan fasilitas kawasan berikat ini berangkat dari semangat untuk dapat meningkatkan investasi dan jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan khususnya TPT yang makin meningkat dan menjadi salah satu alternatif substitusi impor atas barang dari luar negeri yang notabene tanpa pengolahan di dalam negeri atau penggunaan tenaga kerja dalam negeri.
Selanjutnya: Sah! PPN 12% Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Dikecualikan
Menarik Dibaca: 20 Poster Hari Ibu yang Cocok Jadi Kartu Ucapan untuk Diunggah di Media Sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News