kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Aturan Terbaru, Prabowo Tegaskan Ditjen Pajak dan Bea Cukai Masih di Bawah Kemenkeu


Kamis, 07 November 2024 / 13:32 WIB
Aturan Terbaru, Prabowo Tegaskan Ditjen Pajak dan Bea Cukai Masih di Bawah Kemenkeu
ILUSTRASI. Presiden menegaskan Ditjen Pajak dan Bea Cukai masih berada di bawah Kementerian Keuangan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru mengenai kedudukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024.

Lewat aturan ini, Prabowo memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berada di bawah naungan Kemenkeu.

"DJP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri," bunyi Pasal 20 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11).

Baca Juga: Prabowo Terbitkan Perpres 158/2024, Kementerian Keuangan Resmi di Bawah Presiden

Dalam hal ini, DJP mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, perpres ini juga menegaskan posisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang masih berada di bawah naungan Kemenkeu sesuai dengan bunyi Pasal 24 ayat (1) beleid tersebut.

Direktorat ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang diketahui, Prabowo memang berkeinginan untuk memecah Kementerin Keuangan dan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Namun, hingga saat ini tampaknya badan baru tersebut tidak akan terbentuk dalam waktu dekat seiring dengan terbitnya perpres ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×