kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Aturan Terbaru, Prabowo Tegaskan Ditjen Pajak dan Bea Cukai Masih di Bawah Kemenkeu


Kamis, 07 November 2024 / 13:32 WIB
Aturan Terbaru, Prabowo Tegaskan Ditjen Pajak dan Bea Cukai Masih di Bawah Kemenkeu
ILUSTRASI. Presiden menegaskan Ditjen Pajak dan Bea Cukai masih berada di bawah Kementerian Keuangan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru mengenai kedudukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024.

Lewat aturan ini, Prabowo memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berada di bawah naungan Kemenkeu.

"DJP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri," bunyi Pasal 20 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11).

Baca Juga: Prabowo Terbitkan Perpres 158/2024, Kementerian Keuangan Resmi di Bawah Presiden

Dalam hal ini, DJP mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, perpres ini juga menegaskan posisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang masih berada di bawah naungan Kemenkeu sesuai dengan bunyi Pasal 24 ayat (1) beleid tersebut.

Direktorat ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang diketahui, Prabowo memang berkeinginan untuk memecah Kementerin Keuangan dan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Namun, hingga saat ini tampaknya badan baru tersebut tidak akan terbentuk dalam waktu dekat seiring dengan terbitnya perpres ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×