Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru mengenai kedudukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024.
Lewat aturan ini, Prabowo memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berada di bawah naungan Kemenkeu.
"DJP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri," bunyi Pasal 20 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11).
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Perpres 158/2024, Kementerian Keuangan Resmi di Bawah Presiden
Dalam hal ini, DJP mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, perpres ini juga menegaskan posisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang masih berada di bawah naungan Kemenkeu sesuai dengan bunyi Pasal 24 ayat (1) beleid tersebut.
Direktorat ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti yang diketahui, Prabowo memang berkeinginan untuk memecah Kementerin Keuangan dan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Namun, hingga saat ini tampaknya badan baru tersebut tidak akan terbentuk dalam waktu dekat seiring dengan terbitnya perpres ini.
Selanjutnya: Setoran Pajak Rokok Tahun 2025 Ditetapkan Senilai Rp 22,98 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News