CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Ditjen Pajak dan Bea Cukai Masih di Bawah Kemenkeu, Ini Aturannya


Jumat, 08 November 2024 / 04:30 WIB
Ditjen Pajak dan Bea Cukai Masih di Bawah Kemenkeu, Ini Aturannya
ILUSTRASI. Presiden menegaskan Ditjen Pajak dan Bea Cukai masih berada di bawah Kementerian Keuangan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru mengenai kedudukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024.

Lewat aturan ini, Prabowo memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berada di bawah naungan Kemenkeu.

"DJP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri," bunyi Pasal 20 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11).

Baca Juga: Prabowo Terbitkan Perpres 158/2024, Kementerian Keuangan Resmi di Bawah Presiden

Dalam hal ini, DJP mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, perpres ini juga menegaskan posisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang masih berada di bawah naungan Kemenkeu sesuai dengan bunyi Pasal 24 ayat (1) beleid tersebut.

Direktorat ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang diketahui, Prabowo memang berkeinginan untuk memecah Kementerin Keuangan dan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Namun, hingga saat ini tampaknya badan baru tersebut tidak akan terbentuk dalam waktu dekat seiring dengan terbitnya perpres ini.

Selanjutnya: Setoran Pajak Rokok Tahun 2025 Ditetapkan Senilai Rp 22,98 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×