Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah menyiapkan anggaran penalangan pembayaran kewajiban jatuh tempo tahap awal pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang akan jatuh tempo pada 25 September 2026
Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, pembayaran tersebut akan dilakukan setelah Kemenkeu menerima tagihan dari Himbara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk pembayaran KDMP, sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” ujar Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2026, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Tempatkan SAL Rp 299 Triliun di Perbankan
Untuk diketahui, pembayaran tersebut berkaitan dengan kewajiban pembiayaan yang memiliki plafon kredit sindikasi dari bank-bank Himbara sekitar Rp 240 triliun. Dari plafon tersebut, dana yang telah dikelola atau ditarik disebut berkisar Rp 165,8 triliun hingga Rp 175 triliun.
Adapun kewajiban pembayaran tahap awal dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026, dengan nilai sekitar Rp 37,7 triliun yang mencakup pokok dan bunga kredit.
Nufransa menegaskan, meski pemerintah telah menyiapkan anggaran, pembayaran belum dapat dilakukan saat ini lantaran Kemenkeu belum menerima tagihan dari Himbara.
“Sehingga dengan demikian sampai saat ini kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut. Jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan,” jelasnya.
Sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2026, Himbara nantinya menerima dokumen serah terima dari PT Agrinas dan Kementerian Koperasi. Dokumen tersebut juga harus dilengkapi berita acara serah terima yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari masing-masing pemerintah daerah.
Dengan mekanisme tersebut, Kemenkeu akan melakukan pembayaran setelah tagihan dan dokumen persyaratan diterima serta memenuhi ketentuan.
Nufransa mengatakan, Kemenkeu juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan proses pembayaran berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami senantiasa bekerja sama juga dengan kementerian dan lembaga terkait hingga nanti pada saat pembayarannya akan terus terjaga transparansi dan juga akuntabilitasnya,” pungkas Nufransa.
Baca Juga: Dirjen Pajak Bimo Bantah Isu Restitusi Pajak Ditahan dan Dialihkan Jadi Obligasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














