kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.770   77,00   0,44%
  • IDX 6.464   26,76   0,42%
  • KOMPAS100 853   2,60   0,31%
  • LQ45 649   1,87   0,29%
  • ISSI 224   1,17   0,52%
  • IDX30 361   1,69   0,47%
  • IDXHIDIV20 451   3,15   0,70%
  • IDX80 97   0,30   0,31%
  • IDXV30 124   0,73   0,59%
  • IDXQ30 116   0,64   0,56%

Sempat Ditunda, DJP Mulai Terapkan Pajak Marketplace per 1 November 2026


Kamis, 17 September 2026 / 10:07 WIB
Sempat Ditunda, DJP Mulai Terapkan Pajak Marketplace per 1 November 2026
ILUSTRASI. Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto (KONTAN/Nurtiandriyani.S)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mengimplementasikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi pedagang online dalam negeri mulai 1 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa pemberlakuan tersebut sebetulnya sudah disampaikan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Sementara, keputusan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan ditetapkan ulang pada 1 Oktober 2026.

"Sesuai pengumuman sebelumnya bahwa 1 Oktober akan diterbitkan keputusan tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut dan pemungutan akan dimulai 1 November," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Bukan Cuma Daya Beli, Ini Alasan DJP Tunda Pajak Marketplace Hingga November 2026

Kendati begitu, Inge menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap marketplace yang ditunjuk seperti sebelumnya. Dengan begitu, empat marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan mulai memungut pajak pedagang online pada 1 November 2026.

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. 

Aturan tersebut mengatur penunjukan pihak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa empat marketplace tersebut telah melakukan persiapan dan pengujian untuk menjalankan ketentuan tersebut.

"Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi untuk go live. Jadi, 4 itu, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, prosesnya sudah mulai setahun, jadi no drama," kata Bimo.

Baca Juga: PPh 22 Marketplace Berpotensi Tekan Arus Kas UMKM, Industri Minta Ditunda Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×