Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan yang semula mulai berjalan pada 1 Agustus 2026 tersebut akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyebut penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Baca Juga: Pendapatan Danantara Diklaim Naik 400%, Ekonom Soroti Kualitas Pertumbuhan
Namun, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, penundaan juga memberikan ruang bagi pemerintah dan pelaku industri untuk mempersiapkan implementasi kebijakan secara lebih matang.
"Penundaan waktu pemberlakuan ini juga untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi pemerintah, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Marketplace), Pedagang Dalam Negeri, dan pihak terkait lainnya dalam mempersiapkan implementasi kebijakan," ujar Inge kepada Kontan, Minggu (9/8/2026).
Inge mengatakan, waktu tambahan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memperluas sosialisasi. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang memadai mengenai ketentuan yang akan diberlakukan.
DJP juga akan memberikan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan kebijakan dapat berlangsung secara efektif dan tertib serta memberikan kepastian hukum.
“Kami juga akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan kebijakan dapat berlangsung secara efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Dengan demikian, penundaan bukan hanya berkaitan dengan kondisi daya beli, tetapi juga menyangkut kesiapan implementasi, sosialisasi, pendampingan, dan kepastian hukum bagi marketplace maupun pedagang dalam negeri.
Di sisi lain, Inge memastikan hingga saat ini tetap ada empat platform yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Sementara itu, platform lainnya masih dalam proses asesmen.
Baca Juga: PAD Belum Memadai Jadi Kendala Pemda Selama 20 Tahun Belum Eksekusi Obligasi Daerah
"Sampai dengan saat ini masih tetap empat platform yang akan ditunjuk, platform lainnya masih dilakukan asesmen," kata Inge.
Dalam pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, DJP menjelaskan bahwa keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri juga akan dikembalikan kepada pedagang oleh marketplace.
DJP menegaskan penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.
Artinya, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tetap akan berjalan, tetapi pemerintah menggunakan masa penundaan hingga Oktober untuk memastikan seluruh ekosistem perdagangan digital lebih siap sebelum kebijakan mulai berlaku pada November 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
