Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sekretaris Kabinet Dipo Alam mendukung Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Jumat (9/5). Menurut Dipo upaya tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kita dukung pak Wapres memberikan kesaksian di Tipikor, karena itu memang masalah hukum dan harus diselesaikan lembaga hukum," ujarnya, Kamis (8/5).
Dipo bilang, upaya Boediono memenuhi panggilan pengadilan untuk bersaksi telah tepat. Sementara, keinginan Tim Pengawas Century yang selama ini berkoar-koar ingin memanggil Boediono sudah bukan tempatnya lagi. Pasalnya, kasus Century ini sudah masuk dalam ranah hukum, dan hal itu harus diselesaikan oleh lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan.
Itulah alasan pemerintah selama ini, lanjut Dipo, tidak meladeni panggilan dari Timwas Century di DPR. Alasannya Timwas Century bukanlah penegak hukum dan tidak boleh lagi mencampuri atau pun mengintervensi apa yang tengah ditangani penegak hukum.
Seperti diketahui, pagi ini Wapres Boediono akan bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Budi Mulya. Keterangan Boediono dibutuhkan sebagai Gubernur BI waktu itu. Keterangan Mantan Wapres Jusuf Kalla yang memberikan kesaksian pada Kamis (8/5) kemarin rencananya akan dikonfrontasi dengan Boediono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News