kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Boediono bersaksi untuk kasus Century hari ini


Jumat, 09 Mei 2014 / 07:31 WIB
Boediono bersaksi untuk kasus Century hari ini
ILUSTRASI. Promo Geprek Bensu Juara Dunia & Paket Weekend sama-sama akan berakhir pada 18 Desember 2022 (Dok/Geprek Bensu)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Presiden dijadwalkan di Pengadilan hadir Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Jumat (9/5). Boediono akan memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya.

Sejumlah fasilitas telah dipersiapkan demi kenyamanan dan keamanan selama proses persidangan. Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB.

"Pak Boediono tahu aturan sama di depan hukum," ujar Kepala Biro Pengamanan Sekretarian Militer Kepresidenan Jacob Djoko Santosa di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5) kemarin.

Nama Boediono terseret dalam dakwaan Budi Mulya yang kala itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Budi Mulya didakwa menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim terkait pemberian FPJP kepada Bank Century.

Akibat perbuatan tersebut, Budi memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Selain itu juga memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.

Sementara dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi, serta Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekertaris Komie Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka panjang (FPJP) dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×