Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Presiden Boediono akhirnya tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (9/5). Boediono akan memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya.
Boediono tiba di Tipikor pada pukul 7.50 WIB bersama rombongannya. Pengamanan memang sudah diperketat sejak pagi.
Boediono tampak mengenakan batik berwarna biru. Boediono hanya tersenyum sambil menyapa rekan media. Dia datang dengan menggunakan mobil Mercedes Benz B 1190 RFS dan langsung menuju ruang persidangan di lantai 1 Gedung Tipikor.
"Pagi," hanya itu kata yang terucap dari Boediono di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat.
Nama Boediono terseret dalam dakwaan Budi Mulya yang kala itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Budi Mulya didakwa menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim terkait pemberian FPJP kepada Bank Century.
Akibat perbuatan tersebut, Budi memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Selain itu juga memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Sementara dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi, serta Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekertaris Komie Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka panjang (FPJP) dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News