Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah pernyataan kuasa hukum dari terlapor pada Perkara Grab, Hotman Paris Hutapea terkait dugaan oknum mantan investigator KPPU dan pernyataan yang menilai KPPU menghambat investasi asing.
Kepala Biro Hukum KPPU Deswin Nur mengatakan, kedua pernyataan tersebut berada di luar substansi persidangan atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf D UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia terkait jasa angkutan sewa khusus.
Baca Juga: Ikuti jejak KPK, KPPU bakal jadi macan ompong lewat beleid Cipta Kerja
Pertama, terkait informasi bahwa adanya dugaan oknum mantan investigator KPPU yang sekarang bekerja di suatu kantor hukum dan pernah melakukan pendekatan ke manajemen Grab Indonesia dalam menawarkan jasanya agar kasus Grab tidak sampai ke tahapan persidangan Majelis Komisi.
KPPU ingin menggarisbawahi bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang didengar oleh saksi dari pihak terlapor melalui rapat pimpinan atau senior leaders di Grab. Jadi dalam hal ini, saksi tersebut tidak mendengar langsung dari individu yang diduga oknum mantan investigator tersebut.
"Menanggapi hal ini, kami sampaikan bahwa kami sangat menghargai informasi yang disampaikan, dan akan didalami jika terdapat bukti-bukti lebih lanjut perihal tersebut. Untuk itu kami himbau agar Grab dapat menyampaikan informasi lebih lanjut dan bukti-bukti yang mendukung kepada kami melalui pengaduan@kppu.go.id. Tentunya pengaduan ini merupakan hal yang terpisah dari proses perkara yang tengah berjalan," jelas Deswin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Kamis (20/2).
Deswin menyatakan, publik tidak perlu khawatir dengan due process yang terdapat di KPPU, karena telah diciptakan suatu mekanisme internal yang memungkinkan proses cross-check antar tahapan, guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran moral dalam proses penegakan hukum yang ada. KPPU juga telah memiliki pemisahan fungsi di internal yang tegas untuk setiap personal yang melakukan proses penyelidikan, penuntutan, dan hubungan dengan Majelis Komisi.
Baca Juga: KPPU hadirkan ahli hukum dalam agenda sidang Grab Indonesia
"Personal yang melakukan berbagai proses diprioritaskan pada individu yang berbeda. Majelis Komisi hanya mengetahui pokok perkara ataupun bukti-bukti yang ada secara lengkap pada proses persidangan Majelis Komisi," terang dia.
Kedua, terkait kritik yang secara tidak langsung menyampaikan bahwa struktur hukum KPPU berdampak negatif bagi investasi asing. Menanggapi hal ini, Deswin mengatakan, KPPU sangat terbuka atas kritik dan masukan dari berbagai pihak mengenai peraturan maupun kinerja Komisi.
Deswin mengatakan, struktur hukum atau tata cara penanganan perkara di KPPU dimuat dan didasarkan kepada UU 5/1999 yang disusun atas inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, KPPU diberikan kewenangan untuk menjabarkan prosedur tersebut dalam suatu peraturan komisi. Peraturan yang disusun tersebut telah diharmonisasikan dan dicatat dalam berita acara negara di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Mayoritas anggaran belanja modal Astra Agro Lestari (AALI) untuk menanam kembali
"Prosedur penanganan perkara persaingan usaha yang ada di KPPU juga telah teruji hingga ke Mahkamah Agung. Per akhir 2019, prosedur tersebut telah menghasilkan 149 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelas dia.
Selain itu, Deswin menyatakan, struktur hukum persaingan usaha di Indonesia telah sejalan dengan rekomendasi United Nations Model for Competition Law, suatu acuan dunia dalam pengembangan hukum persaingan usahanya. Sistem hukum serupa juga telah dijalankan di berbagai Negara, seperti Amerika, Jepang, Eropa, dan sebagainya.
Bahkan di tataran ASEAN, sistem hukum KPPU juga telah sejalan dengan ASEAN Regional Guideline on Competition Policy, yang merupakan salah satu acuan bagi Negara ASEAN dalam mengembangkan hukum persaingannya. Artinya, sistem hukum persaingan usaha Indonesia telah diakui di dunia. "Tidak jarang, otoritas persaingan asing belajar ke Indonesia," ungkap dia.
Deswin menyebutkan, pengawasan dan penegakan hukum di KPPU sangat dibutuhkan dalam menjamin kepastian hukum dalam berusaha, dan perilaku non diskriminatif, serta ketiadaan perilaku kolusi yang merugikan konsumen dan pelaku usaha.
Baca Juga: Diduga terlambat lapor akuisisi, KPPU putuskan AALI tidak bersalah
Investasi akan bertumbuh pesat di Indonesia jika mereka diberikan kemudahan dalam memasuki atau keluar dari industri, serta merasa aman dalam berusaha, karena percaya bahwa perbuatan yang merugikan oleh pesaingnya dapat diatasi oleh fungsi pengawasan dan penegakan hukum persaingan yang ada.
Ia mengatakan, jaminan rasa aman dalam berusaha itulah yang menjadi prioritas KPPU. Setiap aktifitas di KPPU selalu diarahkan kepada dukungan bagi keamanan dalam berusaha. "Dengan demikian penegakan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengganggu kepastian dalam berinvestasi," tutur Deswin.
Sebelumnya, kuasa hukum Grab, Hotman Paris Hutapea mengklaim, terdapat oknum mantan investigator KPPU yang sekarang bekerja di suatu kantor hukum dan pernah melakukan pendekatan ke manajemen Grab Indonesia dalam menawarkan jasanya agar kasus grab tidak sampai ke tahapan persidangan Majelis Komisi. Selain itu, Hotman menyebutkan struktur hukum KPPU berdampak negatif bagi investasi asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News