kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ikuti jejak KPK, KPPU bakal jadi macan ompong lewat beleid Cipta Kerja


Kamis, 20 Februari 2020 / 09:12 WIB
Ikuti jejak KPK, KPPU bakal jadi macan ompong lewat beleid Cipta Kerja
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Lembaga pengawas persaingan usaha bakal menjadi macan ompong. Seperti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah memereteli kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sehingga hanya menjadi simbol lembaga anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah akan memberangus seluruh kekuasaan yang dimiliki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Beleid Cipta Kerja akan membuat lembaga ini makin tidak bergigi. 

Sebab RUU Cipta kerja memangkas semua sanksi yang sebelumnya menjadi kewenangan majelis KPPU. Dengan penghapusan sanksi, maka pelanggaran atas persaingan usaha tidak sehat di Indonesia bisa lebih leluasa.

Meskipun demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perubahan denda di UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tujuannya untuk mengontrol lembaga tersebut. Sebab lembaga ini memiliki kewenangan yang cukup besar yakni melakukan investigasi atas suatu kasus persaingan usaha sendiri, lalu mengadili sendiri oleh hakim-hakim yang ditentukan sendiri dan membuat keputusan sanksi sendiri.

Hal inilah yang menurut Airlanggga akan dirasionalisasikan. "Ada yang ditambah ada yang dikurangkan
, karena UU Persaingan Usaha ini kan eseksif yang menginvestigasi sendiri, hakimnya dia sendiri dan yang memutuskan mereka sendiri. Sementara yang diurusi bukan transaksi korporasi besar melainkan urusan tender-menender yang nilainya kecil.  Ini yang tidak terjadi di negara-negara lain." kata Airlangga Senin (17/2). 

Agar lebih memahami apa saja perubahan dan poin baru yanng dimasukkan pemerintah dalam merevisi UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berikut ulasan KONTAN dari RUU Cipta Kerja.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×