kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU hadirkan ahli hukum dalam agenda sidang Grab Indonesia


Rabu, 19 Februari 2020 / 18:38 WIB
KPPU hadirkan ahli hukum dalam agenda sidang Grab Indonesia
ILUSTRASI. KPPU kembali melanjutkan agenda sidang PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia). /Pho.Daniel/03/07/2006/KONTAN/difile oleh Daniel


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini Rabu (19/2) kembali melanjutkan agenda sidang terkait dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I, serta PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku perusahaan jasa angkutan sewa khusus sebagai terlapor II.

Sidang kali ini dipimpin oleh Dinnie Melanie selaku Ketua Majelis Komisi, serta didampingi oleh M. Afif Hasbullah dan Guntur Saragih selaku Anggota Majelis. Tak hanya itu, kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea juga turut hadir di dalam persidangan.

Baca Juga: KPPU denda FKS Multi Agro (FISH) Rp 2,43 miliar karena terlambat lapor akuisisi

Dinnie memaparkan, agenda sidang hari ini adalah mendengar pendapat ahli terkait dengan tiga buah pasal yang ada di dalam UU No. 5 Tahun 1999. Adapun saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Grab Indonesia adalah Ningrum Natasya Sirait selaku Dosen Fakultas Hukum di Universitas Sumatera Utara (USU).

"Agenda hari ini mendengarkan pendapat ahli dalam dugaan adanya pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 19 huruf (d) Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait jasa angkutan sewa khusus," ujar Dinnie di Gedung KPPU, Rabu (19/2).

Kehadiran Ningrum di dalam persidangan ini adalah sebagai seorang ahli yang akan menjelaskan beberapa poin di dalam Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, serta Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di dalam agenda tersebut, Ningrum memaparkan beberapa hal terkait dengan persaingan usaha. Menurutnya, di beberapa negara tujuan UU persaingan usaha sangat erat kaitannya dengan kondisi ekonomi suatu negara, apalagi di dalamnya terdapat kompetisi persaingan ekonomi.

Baca Juga: Harga bawang putih meroket, KPPU: Ini bukan soal virus corona




TERBARU

[X]
×