Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Selain pengawasan, keterbukaan data transaksi juga diyakini meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan sistem terintegrasi seperti Coretax, DJP dapat mendeteksi saldo atau transaksi keuangan yang tidak dilaporkan di SPT Tahunan.
Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah ini. Ia menekankan, masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanan data karena sistem AEOI telah terbukti aman.
Kebijakan ini, menurut Fajry, justru mendukung kepentingan wajib pajak dan memperkuat basis pajak nasional.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Saya Naikkan Pajak Kalau Ekonomi Tumbuh di Atas 6%
Fajry menambahkan, potensi penerimaan pajak dari integrasi data digital akan bergantung pada dua faktor utama: seberapa luas e-money dan rupiah digital digunakan, terutama di sektor informal, serta regulasi yang berlaku.
Ia mencontohkan, sektor informal selama ini sulit dijangkau karena kendala regulasi, seperti tidak adanya kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau fasilitas PPN tertentu.
“Untuk angka potensi penerimaan, memang sulit menentukan secara akurat, terutama dari sektor informal,” pungkas Fajry.
Selanjutnya: 6 Kesalahan yang Memperlambat Metabolisme Anda, Bikin Berat Badan Susah Turun
Menarik Dibaca: 6 Kesalahan yang Memperlambat Metabolisme Anda, Bikin Berat Badan Susah Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


/2025/07/15/1807772124.jpg) 
 











