Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif pajak hanya akan dilakukan jika kondisi perekonomian Indonesia telah benar-benar kuat.
Ia menyebut, target pertumbuhan ekonomi di atas 6% menjadi batas aman untuk mulai menaikkan tarif pajak tanpa mengganggu daya beli masyarakat.
"Anda gak usah takut kalau saya naikkan pajak. Anda akan susah. Saya akan naikkan pajak pada waktu tumbuhnya di atas 6%. Anda akan happy juga bayar pajaknya," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/10).
Menurutnya, pajak sejatinya tidak selalu menjadi beban bagi masyarakat.
Baca Juga: Hingga September 2025, Serapan Tenaga Kerja Capai 2 Juta Orang
Dampak negatif pajak terhadap konsumsi, kata dia, bisa dihindari jika penerimaan negara segera dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan stimulus ekonomi.
Purbaya menambahkan, selama ini masalah terjadi karena dana pajak kerap mengendap terlalu lama di sistem perbankan atau di Bank Sentral, sehingga efeknya terhadap ekonomi riil menjadi lambat.
"Kenapa selama ini menganggu? Karena uangnya nongkrong di sana. Saya ambil pajak, uang di bank sentral, di sistem kering," katanya.
Oleh karena itu, Purbaya ingin memperbaiki hal tersebut, seperti dengan kebijakan menaruh dana pemerintah yang mengendap di Bank Indonesia ke perbankan.
"Gimana kalau sekarang saya ambil pajak, saya gak taruh di sana lama-lama, langsung saya belanjakan dalam bentuk program pertumbuhan ekonomi? Harusnya dampaknya akan lebih bagus," pungkas Purbaya.
Baca Juga: Soal Rencana Penurunan Tarif PPN, Purbaya: Kita Pikir-Pikir Dulu
Selanjutnya: Laba Jasa Armada Indonesia (IPCM) Tumbuh 16,16% pada Kuartal III-2025
Menarik Dibaca: 10 Gejala Umum Kadar Kolesterol Tinggi yang Penting Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













