kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.715   11,00   0,07%
  • IDX 8.715   28,56   0,33%
  • KOMPAS100 1.197   3,35   0,28%
  • LQ45 858   3,52   0,41%
  • ISSI 311   1,16   0,37%
  • IDX30 440   1,49   0,34%
  • IDXHIDIV20 508   2,57   0,51%
  • IDX80 134   0,59   0,44%
  • IDXV30 139   0,34   0,25%
  • IDXQ30 140   0,74   0,54%

Pemerintah Resmi Tetapkan Indeks Alpha UMP 2026 0,5-0,9


Rabu, 17 Desember 2025 / 09:38 WIB
Pemerintah Resmi Tetapkan Indeks Alpha UMP 2026 0,5-0,9
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang memiliki formula baru


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Yassierli menyebut, PP tersebut ditandatangani Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025 kemarin. Menurutnya, ini telah melalui proses penyusunan yang cukup panjang.

"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).

Yassierli menjelaskan, setelah memperhatikan masukkan serta aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Presiden pun telah memutuskan formula UMP 2026.

Baca Juga: Resmi! ​Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Rumus Kenaikan UMP-UMSK 2026, Buruh Menolak

"Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," jelasnya.

Dia mengungkapkan, tentunya kebijakan yang diambil kepala negara ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Yassierli menuturkan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Dia menyebutkan, PP tentang pengupahan ini akan mengatur pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). 

Lebih lanjut, Yassierli menambahkan, khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025. 

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," pungkasnya.

Selanjutnya: PLTS Off-Grid dan BESS Jadi Teknologi Kunci Transisi Energi Nasional

Menarik Dibaca: Mengenal Siklon Tropis yang Jelang Akhir Tahun Mengepung Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×