Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan tambahan suntikan subsidi iuran kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 3 triliun.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan pemerintah berusaha memastikan kecukupan pembiayaan program JKN-KIS di tahun 2020 dengan subsidi tersebut.
Baca Juga: Anggaran Rp 405 triliun untuk tangani covid-19 harus cepat dieksekusi
"Karena Perpres 75 tahun 2019 dijalankan, kemudian ada putusan MA yang membatalkan iuran peserta mandiri yang berdampak pada kebutuhan anggaran BPJS kesehatan di 2020," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (1/4).
Sebelumnya putusan Mahkamah Agung (MA), membatalkan kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: 10 saham berkapitalisasi besar ini jadi pemberat IHSG di kuartal I 2020
Subsidi iuran tersebut ditujukan untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang sesuai Perpres 75 Tahun 2019.
Total tambahan subsidi ditujukan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 sebanyak 14 juta jiwa dan pergeseran ke Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 sebanyak 16 juta jiwa. Sehingga total Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 sebanyak 30 juta jiwa.
Selain untuk tambahan subsidi iuran BPJS Kesehatan, total anggaran tambahan sebesar Rp 75 triliun juga diperuntukkan bagi insentif tenaga medis di pusat dan daerah sebesar Rp 5,9 triliun.
Baca Juga: Menkeu tambah suntikan Rp 3 triliun ke BPJS Kesehatan
Dengan rincian Rp 1,3 triliun untuk tenaga medis pusat, dan Rp 4,6 triliun untuk tenaga medis daerah.
Adapun anggaran tambahan juga diperuntukkan bagi santunan kematian untuk tenaga kesehatan sebesar Rp 300 miliar, serta belanja penanganan kesehatan untuk Covid-19 sebesar Rp 65,8 triliun.
Belanja penanganan kesehatan untuk Covid-19 meliputi alat kesehatan (APO, Rapid Test, Reagen), sarana dan prasaran kesehatan, serta dukungan SDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News