Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Total tambahan subsidi ditujukan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 sebanyak 14 juta jiwa dan pergeseran ke Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 sebanyak 16 juta jiwa. Sehingga total Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 sebanyak 30 juta jiwa.
Selain untuk tambahan subsidi iuran BPJS Kesehatan, total anggaran tambahan sebesar Rp 75 triliun juga diperuntukkan bagi insentif tenaga medis di pusat dan daerah sebesar Rp 5,9 triliun.
Baca Juga: Menkeu tambah suntikan Rp 3 triliun ke BPJS Kesehatan
Dengan rincian Rp 1,3 triliun untuk tenaga medis pusat, dan Rp 4,6 triliun untuk tenaga medis daerah.
Adapun anggaran tambahan juga diperuntukkan bagi santunan kematian untuk tenaga kesehatan sebesar Rp 300 miliar, serta belanja penanganan kesehatan untuk Covid-19 sebesar Rp 65,8 triliun.
Belanja penanganan kesehatan untuk Covid-19 meliputi alat kesehatan (APO, Rapid Test, Reagen), sarana dan prasaran kesehatan, serta dukungan SDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News