kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dapat suntikan anggaran Rp 3 triliun, begini respons BPJS Kesehatan


Rabu, 01 April 2020 / 20:56 WIB
Dapat suntikan anggaran Rp 3 triliun, begini respons BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Ta


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Total tambahan subsidi ditujukan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 sebanyak 14 juta jiwa dan pergeseran ke Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 sebanyak 16 juta jiwa. Sehingga total Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3 sebanyak 30 juta jiwa.

Selain untuk tambahan subsidi iuran BPJS Kesehatan, total anggaran tambahan sebesar Rp 75 triliun juga diperuntukkan bagi insentif tenaga medis di pusat dan daerah sebesar Rp 5,9 triliun.

Baca Juga: Menkeu tambah suntikan Rp 3 triliun ke BPJS Kesehatan

Dengan rincian Rp 1,3 triliun untuk tenaga medis pusat, dan Rp 4,6 triliun untuk tenaga medis daerah.

Adapun anggaran tambahan juga diperuntukkan bagi santunan kematian untuk tenaga kesehatan sebesar Rp 300 miliar, serta belanja penanganan kesehatan untuk Covid-19 sebesar Rp 65,8 triliun.

Belanja penanganan kesehatan untuk Covid-19 meliputi alat kesehatan (APO, Rapid Test, Reagen), sarana dan prasaran kesehatan, serta dukungan SDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×