Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menganggarkan Rp 405,1 triliun dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Anggaran tersebut harus segera dilakukan karena situasi saat ini sudah ditetapkan sebagai tanggap darurat.
Ekonom Institue for Development on Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai total anggaran tersebut cenderung relatif atau tidak terlalu besar ataupun terlalu kecil, yang jelas paket kebijakan pemerintah tersebut harus cepat dieksekusi.
Baca Juga: Menkeu tambah suntikan Rp 3 triliun ke BPJS Kesehatan
Utamanya anggaran untuk tanggap darurat yang ada pada bidang kesehatan dan perlindungan sosial. “Yang namanya paket perlindungan paket perlindungan stimulus bukan persoalan besarannya tapi efektifitasnya,” kata Enny kepada Kontan.co.id, Selasa (1/4).
Adapun anggaran kesehatan dipatok pemerintah sebesar Rp 75 triliun. Alokasi dari anggaran tersebut antara lain sebesar Rp 65,8 triliun anggaran akan digunakan untuk belanja penanganan kesehatan, Rp 5,9 triliun untuk insentif tenaga medis pusat Rp 1,3 triliun, dan tenaga medis daerah sebanyak Rp 4,6 triliun.
Menurut Enny, anggaran tersebut jadi kurang efektif sebab pemerintah tidak menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Menurutnya protokol penanganan Covid-19 yang digunakan saat ini tidak seefektif UU Karantina Kesehatan.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Pemberian subsidi listrik kepada masyarakat berpotensi berlanjut
Dari sisi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun, menurut Enny perlu timeline yang lebih jelas. Misalnya untuk alokasi anggara Rp 8,3 triliun untuk penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipercepat dari kuartal IV-2020 menjadi kuartal II-2020 harus konkret dilakukan di bulan kapan.