kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.860   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.723   44,05   0,66%
  • KOMPAS100 968   3,45   0,36%
  • LQ45 754   3,69   0,49%
  • ISSI 213   0,95   0,45%
  • IDX30 391   1,55   0,40%
  • IDXHIDIV20 471   3,02   0,64%
  • IDX80 110   0,24   0,22%
  • IDXV30 115   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 128   0,78   0,61%

Dana Transfer Daerah Tahun 2025 Ditetapkan Rp 848 Triliun, Berikut Rinciannya


Senin, 28 April 2025 / 13:14 WIB
Dana Transfer Daerah Tahun 2025 Ditetapkan Rp 848 Triliun, Berikut Rinciannya
ILUSTRASI. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan, pemerintah menetapkan jumlah alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 848,52 triliun.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan jumlah alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 848,52 triliun. 

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Senin (28/4). 

"Alokasi tranfer ke daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 848,52 triliun, ketetapan itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025," kata Ribka. 

Ribka merinci komponen terbesar dari alokasi TKD  berasal dari dana alokasi khusus (DAU) sebesar Rp 431 triliun, dana alokasi khusus (dak) Rp 166 triliun, dana bagi hasil (DBH) Rp 159,9 triliun.

Lalu, dana desa Rp 69 trliun, dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) Rp 17 tirliun, dana insentif fiskal Rp 4 triliun dan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1 triliun. 

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Dana Desa Rp 20,8 Triliun untuk 75.259 Desa per 15 April 2025

Ribka menjelaskan pengelolan tranfer daerah ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan serta mendorong perbaikan kualitas belanja yang efisien dan efektif melalui TKD yang berbasis kinerja. 

TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan untuk dikelola daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerinahan yang menjadi kewenangan daerah. 

Ribka menuturkan, rumusan TKD ditetapkan berdasarkan beberapa hal yakni mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundag-ungdangan terkait. Selain itu juga diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah pusat dan dituangkan dlam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. 

Selanjutnya: Sri Mulyani Beri Sinyal Kuota Rumah Subsidi (FLPP) Naik Jadi 350.000 Unit

Menarik Dibaca: Pelita Air Hadirkan Sistem Reschedule Tiket Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×