kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.606   72,54   0,96%
  • KOMPAS100 1.082   12,15   1,14%
  • LQ45 800   6,71   0,85%
  • ISSI 254   -0,52   -0,20%
  • IDX30 413   4,37   1,07%
  • IDXHIDIV20 473   6,15   1,32%
  • IDX80 121   0,84   0,71%
  • IDXV30 126   2,02   1,63%
  • IDXQ30 132   1,65   1,26%

Pemerintah Salurkan Dana Desa Rp 20,8 Triliun untuk 75.259 Desa per 15 April 2025


Minggu, 27 April 2025 / 16:10 WIB
Pemerintah Salurkan Dana Desa Rp 20,8 Triliun untuk 75.259 Desa per 15 April 2025
ILUSTRASI. Siswa berusaha melintasi jembatan rusak di Neglasari, Lengkong, Sukabumi, Jawa Barat. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, pemerintah telah menyucurkan anggaran dana desa sebesar Rp 20,8 triliun dari pagu Rp 69 triliun hingga 15 April 2025. Realisasi anggaran desa tersebut telah dikucurkan kepada 75.259 desa. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/nym.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, pemerintah telah menyucurkan anggaran dana desa sebesar Rp 20,8 triliun dari pagu Rp 69 triliun hingga 15 April 2025. Realisasi anggaran desa tersebut telah dikucurkan kepada 75.259 desa.

Kemenkeu menjelaskan, dana desa disalurkan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara daerah perkotaan dan perdesaan.

Baca Juga: Kemenkeu Telah Salurkan Rp 8,75 Triliun untuk Dana Desa Sampai 13 Maret 2025

"Dengan adanya dana desa, diharapkan dapat terjadi pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa di Indonesia," tulis Kemenkeu dalam unggahan di instagram  @ditjenperbendaharaan, Kamis (24/4).

Dalam pelaksanaannya, terdapat dua mekanisme yaitu skema dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) Rp 12,3 triliun. Ini ditujukan untuk BLT desa, ketahanan pangan dan hewani, dan penanganan stunting.

Baca Juga: Kementerian Desa Gandeng KPK dan Kejaksaan untuk Menindak Penyelewengan Dana Desa

Sementara itu, ada dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark) sebesar Rp 8,48 triliun.

Kemenkeu menjelaskan, penyaluran dana desa dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, di antaranya meningkatkan kualitas infrastruktur lewat pembangunan jalan desa, jembatan dan imigrasi, mendukung pendidikan dan kesehatan lewat posyandu dan PAUD, serta pengembangan ekonomi dukungan bagi pasar desa dan penyertaan modal BUMDes.

Selanjutnya: Toyota Akan Ambilalih Saham Toyota Industries dengan Nilai Transaksi US$ 42 Miliar

Menarik Dibaca: Bank Mandiri Realisasikan KUR Rp 12,8 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×