Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
Namun demikian, agar penyalurannya tetap sesuai mekanisme, maka pemerintah menambahkan beberapa aturan baru. Apabila desa belum menyalurkan dana desa tahap pertama sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka desa harus menyalurkan dana tahap pertama secara bertahap disertai dengan beberapa tambahan ketentuan.
Ketentuan tambahan yang ditetapkan adalah, dana desa tahap pertama disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 bulan, dengan besaran tiap bulan masing-masing sebesar 15%-15%-10% dari total anggaran.
Penyaluran ini juga harus disertai persyaratan tambahan, berupa Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT desa dan laporan pelaksanaan BLT Desa di bulan sebelumnya. Kemudian, pemerintah juga mengatur beberapa ketentuan untuk penyaluran dana desa tahap kedua dengan memperhatikan beberapa hal.
Apabila dana desa tahap pertama yang diterima sudah dibelanjakan, maka untuk penyaluran dana desa tahap kedua juga dilakukan secara bulanan dalam kurun waktu 3 bulan, dengan besaran tiap bulan masing-masing sebesar 15%-15%-10%, disertai dengan ketentuan yang juga sama dengan penyaluran tahap pertama.
Baca Juga: Pemerintah tengah menghitung anggaran untuk perluasan insentif saat pandemi corona
Namun, apabila dana desa tahap pertama belum dibelanjakan, maka penyaluran dana desa tahap kedua dan ketiga akan mengacu pada aturan awal. Di mana, penyalurannya masing-masing dilakukan paling cepat bulan Maret sebesar 40%, dan bulan Juni sebesar 20% dari total anggaran.
Ini juga berlaku untuk desa mandiri. Hanya saja, untuk penyaluran tahap pertama di desa mandiri ditetapkan dengan porsi bulanan masing-masing sebesar 20%-20%-20%. Sementara, porsi yang ditetapkan untuk penyaluran tahap kedua adalah sebesar 15%-15%-10% dari total dana bantuan.
Apabila dana desa tahap kedua yang telah disalurkan ke rekening kas desa (RKD) ternyata belum mencukupi untuk membayar BLT, maka pembayaran BLT desa dapat menggunakan dana desa yang akan diberikan pada tahap berikutnya.
Sebagai catatan, penyaluran dana desa baik tahap pertama maupun kedua, masing-masing akan diprioritaskan untuk pemberian BLT desa. Lebih lanjut, pemerintah juga mengubah beberapa aturan mengenai penyerahan dokumen untuk mendapatkan dana desa.
Baca Juga: Sepakat usulan Kadin, Indef: 70% anggaran Covid-19 harus untuk pengaman sosial