kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana desa resmi diubah menjadi BLT untuk menanggulangi dampak corona di pedesaan


Jumat, 24 April 2020 / 14:33 WIB
Dana desa resmi diubah menjadi BLT untuk menanggulangi dampak corona di pedesaan
ILUSTRASI. Petugas Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Pabuaran Cibadak RT 02/03 Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Kemensos serentak menyalurkan bantuan sosial tuna


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

BLT desa ini, dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) paling banyak sebesar 35% dari total dana desa yang diterima desa bersangkutan. Apabila besaran dana desa untuk BLT desa tidak mencukupi, maka kepala desa dapat menggunakan dana desa melebihi batasan tersebut setelah mendapat persetujuan dari bupati, wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.

Artinya, kepala desa yang sebelumnya hanya bertanggung jawab terhadap penggunaan dana desa, saat ini juga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyaluran BLT desa.

Selanjutnya, apabila pemerintah desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT desa sebagaimana instruksi pemerintah, maka desa bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap ketiga tahun anggaran berjalan.

Untuk pemerintah desa dengan status desa mandiri yang tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT desa, maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana desa sebesar 50%, dari total dana yang akan disalurkan pada tahap kedua tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Maskapai dilarang terbang, INACA: Kerugian kami sudah tidak bisa dihitung

Desa mandiri sendiri, merupakan status desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa. Lebih dalam, pada ketentuan yang baru ini, pemerintah menghapus jangka waktu paling lambat dalam penyaluran dana desa.

Apabila pada aturan sebelumnya penyaluran dana desa tahap pertama maupun tahap kedua diberikan dalam rentang waktu masing-masing maksimal 5 bulan, pada aturan baru penyaluran seluruh tahapan dana desa ini tidak memiliki batas rentang waktu maksimal.

Di mana, penyaluran dana desa tahap pertama paling cepat disalurkan pada bulan Januari dengan besaran 40% dari total dana, tahap kedua paling cepat bulan Maret sebesar 40%, dan tahap ketiga paling cepat bulan Juni sebesar 20%.

Ketentuan ini juga berlaku untuk penyaluran dana pada desa yang berstatus sebagai desa mandiri. Untuk desa mandiri, penyaluran dana tahap pertama dilakukan paling cepat bulan Januari dengan besaran 60% dari total dana, serta tahap kedua paling cepat bulan Maret sebesar 40%.

Baca Juga: Kadin apresiasi perluasan stimulus ekonomi dari pemerintah




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×