kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Dana desa resmi diubah menjadi BLT untuk menanggulangi dampak corona di pedesaan


Jumat, 24 April 2020 / 14:33 WIB
ILUSTRASI. Petugas Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Pabuaran Cibadak RT 02/03 Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Kemensos serentak menyalurkan bantuan sosial tuna


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

Pada aturan sebelumnya, penyaluran dana desa tahap kedua bisa dilakukan setelah kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati atau wali kota.

Apabila melihat dokumen penyaluran anggaran dana desa tahap kedua pada aturan lama, terlihat bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk penyaluran anggaran, meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Dokumen lainnya adalah, penyerapan pada tahap pertama yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit masing-masing sebesar 50% dan 35%. Namun, pada aturan yang baru dokumen ini ditiadakan.

Untuk dokumen yang dibutuhkan dalam penyaluran dana desa tahap ketiga. Ada beberapa aturan mengenai penyerahan dokumen yang diubah. Seperti laporan realisasi penyerapan dan capaian dana desa sampai dengan tahap kedua, yang masing-masing harus menunjukkan realisasi paling sedikit sebesar 90% dan 75%.

Baca Juga: Rancangan awal, biaya pelatihan program kartu prakerja senilai Rp 5 juta

Di aturan baru ini, porsi realisasi penyerapan dan capaian dana desa sampai dengan tahap kedua, masing-masing berubah menjadi 75% dan 50%. Tak hanya itu, lampiran dokumen untuk penyaluran dana desa tahap ketiga juga ditambah dengan peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.

Perubahan ini juga berlaku untuk penyerahan dokumen penyaluran dana desa pada desa mandiri. Di mana, untuk penyaluran dana desa tahap ketiga juga membutuhkan dokumen tambahan berupa peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.

Terakhir, pada aturan ini juga dimuat ketentuan mengenai rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×