Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
Pada aturan sebelumnya, penyaluran dana desa tahap kedua bisa dilakukan setelah kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati atau wali kota.
Apabila melihat dokumen penyaluran anggaran dana desa tahap kedua pada aturan lama, terlihat bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk penyaluran anggaran, meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.
Dokumen lainnya adalah, penyerapan pada tahap pertama yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit masing-masing sebesar 50% dan 35%. Namun, pada aturan yang baru dokumen ini ditiadakan.
Untuk dokumen yang dibutuhkan dalam penyaluran dana desa tahap ketiga. Ada beberapa aturan mengenai penyerahan dokumen yang diubah. Seperti laporan realisasi penyerapan dan capaian dana desa sampai dengan tahap kedua, yang masing-masing harus menunjukkan realisasi paling sedikit sebesar 90% dan 75%.
Baca Juga: Rancangan awal, biaya pelatihan program kartu prakerja senilai Rp 5 juta
Di aturan baru ini, porsi realisasi penyerapan dan capaian dana desa sampai dengan tahap kedua, masing-masing berubah menjadi 75% dan 50%. Tak hanya itu, lampiran dokumen untuk penyaluran dana desa tahap ketiga juga ditambah dengan peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.
Perubahan ini juga berlaku untuk penyerahan dokumen penyaluran dana desa pada desa mandiri. Di mana, untuk penyaluran dana desa tahap ketiga juga membutuhkan dokumen tambahan berupa peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.
Terakhir, pada aturan ini juga dimuat ketentuan mengenai rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018.