Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
Rekonsiliasi ini dilakukan oleh kepala desa bersama dengan bupati atau wali kota, pada RKD tidak digunakan atau dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya. Rekonsiliasi tersebut dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan Oktober 2020.
Baca Juga: Ditjen Pajak coba tiga jurus tambah penerimaan 2020
Kemudian, kepala desa harus menyetorkan sisa dana desa di RKD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018 berdasarkan hasil rekonsiliasi, paling lambat pada akhir bulan Oktober 2020.
Lalu, sisa dana desa tahun 2019 yang masih berada di rekening kas umum daerah (RKUD), dapat disalurkan ke RKD paling lambat bulan Juli 2020. Untuk bupati atau wali kota yang memegang hasil rekonsiliasi, harus segera menyetorkan sisa dana desa di RKUD ke RKUN paling lambat pada akhir bulan Desember 2020.
Apabila dana tersebut tidak disetorkan, maka Menteri Keuangan memperhitungkan sisa dasa tersebut melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil tahun anggaran berikutnya.
Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan atau pada 20 April 2020. Diharapkan, melalui aturan ini masyarakat pedesaan yang terdampak Corona bisa terbantu oleh bansos yang diberikan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News