kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dana desa resmi diubah menjadi BLT untuk menanggulangi dampak corona di pedesaan


Jumat, 24 April 2020 / 14:33 WIB
Dana desa resmi diubah menjadi BLT untuk menanggulangi dampak corona di pedesaan
ILUSTRASI. Petugas Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Pabuaran Cibadak RT 02/03 Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Kemensos serentak menyalurkan bantuan sosial tuna


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah alokasi anggaran dana desa menjadi bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan tersebut, merupakan kegiatan penanganan dampak virus Corona yang memberikan efek negatif terhadap perekonomian.

Kebijakan ini, tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana yang akan digunakan untuk BLT ini, nantinya akan bersumber dari dana desa yang digunakan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat wabah virus Corona di daerah pedesaan.

Baca Juga: Pemerintah masih susun skema pemberian stimulus untuk UMKM

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengubah dana desa menjadi bansos kepada masyarakat yang terdampak Corona.

"Telah diberikan instruksi agar dana desa diubah menjadi bansos. Terutama untuk masyarakat yang mengalami kerawanan akibat Covid-19, atau antisipasi datangnya para pemudik dalam hal ini untuk tidak membebani masyarakat desa tersebut," ujar Sri dalam telekonferensi daring, Jumat (17/4)

Di dalam PMK ini, pemerintah mengatur kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa. Mereka yang dirasa berhak untuk mendapatkan bantuan ini adalah, keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan. Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.

Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Besaran BLT Desa yang akan diberikan, adalah sebesar Rp 600.000/keluarga per bulan selama 3 bulan.

Baca Juga: Industri pers masuk dalam sektor usaha yang mendapat perluasan insentif pajak

BLT desa ini, dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) paling banyak sebesar 35% dari total dana desa yang diterima desa bersangkutan. Apabila besaran dana desa untuk BLT desa tidak mencukupi, maka kepala desa dapat menggunakan dana desa melebihi batasan tersebut setelah mendapat persetujuan dari bupati, wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.

Artinya, kepala desa yang sebelumnya hanya bertanggung jawab terhadap penggunaan dana desa, saat ini juga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyaluran BLT desa.

Selanjutnya, apabila pemerintah desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT desa sebagaimana instruksi pemerintah, maka desa bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap ketiga tahun anggaran berjalan.

Untuk pemerintah desa dengan status desa mandiri yang tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT desa, maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana desa sebesar 50%, dari total dana yang akan disalurkan pada tahap kedua tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Maskapai dilarang terbang, INACA: Kerugian kami sudah tidak bisa dihitung

Desa mandiri sendiri, merupakan status desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam Indeks Desa. Lebih dalam, pada ketentuan yang baru ini, pemerintah menghapus jangka waktu paling lambat dalam penyaluran dana desa.

Apabila pada aturan sebelumnya penyaluran dana desa tahap pertama maupun tahap kedua diberikan dalam rentang waktu masing-masing maksimal 5 bulan, pada aturan baru penyaluran seluruh tahapan dana desa ini tidak memiliki batas rentang waktu maksimal.

Di mana, penyaluran dana desa tahap pertama paling cepat disalurkan pada bulan Januari dengan besaran 40% dari total dana, tahap kedua paling cepat bulan Maret sebesar 40%, dan tahap ketiga paling cepat bulan Juni sebesar 20%.

Ketentuan ini juga berlaku untuk penyaluran dana pada desa yang berstatus sebagai desa mandiri. Untuk desa mandiri, penyaluran dana tahap pertama dilakukan paling cepat bulan Januari dengan besaran 60% dari total dana, serta tahap kedua paling cepat bulan Maret sebesar 40%.

Baca Juga: Kadin apresiasi perluasan stimulus ekonomi dari pemerintah

Namun demikian, agar penyalurannya tetap sesuai mekanisme, maka pemerintah menambahkan beberapa aturan baru. Apabila desa belum menyalurkan dana desa tahap pertama sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka desa harus menyalurkan dana tahap pertama secara bertahap disertai dengan beberapa tambahan ketentuan.

Ketentuan tambahan yang ditetapkan adalah, dana desa tahap pertama disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 bulan, dengan besaran tiap bulan masing-masing sebesar 15%-15%-10% dari total anggaran.

Penyaluran ini juga harus disertai persyaratan tambahan, berupa Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT desa dan laporan pelaksanaan BLT Desa di bulan sebelumnya. Kemudian, pemerintah juga mengatur beberapa ketentuan untuk penyaluran dana desa tahap kedua dengan memperhatikan beberapa hal.

Apabila dana desa tahap pertama yang diterima sudah dibelanjakan, maka untuk penyaluran dana desa tahap kedua juga dilakukan secara bulanan dalam kurun waktu 3 bulan, dengan besaran tiap bulan masing-masing sebesar 15%-15%-10%, disertai dengan ketentuan yang juga sama dengan penyaluran tahap pertama.

Baca Juga: Pemerintah tengah menghitung anggaran untuk perluasan insentif saat pandemi corona

Namun, apabila dana desa tahap pertama belum dibelanjakan, maka penyaluran dana desa tahap kedua dan ketiga akan mengacu pada aturan awal. Di mana, penyalurannya masing-masing dilakukan paling cepat bulan Maret sebesar 40%, dan bulan Juni sebesar 20% dari total anggaran.

Ini juga berlaku untuk desa mandiri. Hanya saja, untuk penyaluran tahap pertama di desa mandiri ditetapkan dengan porsi bulanan masing-masing sebesar 20%-20%-20%. Sementara, porsi yang ditetapkan untuk penyaluran tahap kedua adalah sebesar 15%-15%-10% dari total dana bantuan.

Apabila dana desa tahap kedua yang telah disalurkan ke rekening kas desa (RKD) ternyata belum mencukupi untuk membayar BLT, maka pembayaran BLT desa dapat menggunakan dana desa yang akan diberikan pada tahap berikutnya.

Sebagai catatan, penyaluran dana desa baik tahap pertama maupun kedua, masing-masing akan diprioritaskan untuk pemberian BLT desa. Lebih lanjut, pemerintah juga mengubah beberapa aturan mengenai penyerahan dokumen untuk mendapatkan dana desa.

Baca Juga: Sepakat usulan Kadin, Indef: 70% anggaran Covid-19 harus untuk pengaman sosial

Pada aturan sebelumnya, penyaluran dana desa tahap kedua bisa dilakukan setelah kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati atau wali kota.

Apabila melihat dokumen penyaluran anggaran dana desa tahap kedua pada aturan lama, terlihat bahwa dokumen yang dibutuhkan untuk penyaluran anggaran, meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Dokumen lainnya adalah, penyerapan pada tahap pertama yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit masing-masing sebesar 50% dan 35%. Namun, pada aturan yang baru dokumen ini ditiadakan.

Untuk dokumen yang dibutuhkan dalam penyaluran dana desa tahap ketiga. Ada beberapa aturan mengenai penyerahan dokumen yang diubah. Seperti laporan realisasi penyerapan dan capaian dana desa sampai dengan tahap kedua, yang masing-masing harus menunjukkan realisasi paling sedikit sebesar 90% dan 75%.

Baca Juga: Rancangan awal, biaya pelatihan program kartu prakerja senilai Rp 5 juta

Di aturan baru ini, porsi realisasi penyerapan dan capaian dana desa sampai dengan tahap kedua, masing-masing berubah menjadi 75% dan 50%. Tak hanya itu, lampiran dokumen untuk penyaluran dana desa tahap ketiga juga ditambah dengan peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.

Perubahan ini juga berlaku untuk penyerahan dokumen penyaluran dana desa pada desa mandiri. Di mana, untuk penyaluran dana desa tahap ketiga juga membutuhkan dokumen tambahan berupa peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.

Terakhir, pada aturan ini juga dimuat ketentuan mengenai rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018.

Rekonsiliasi ini dilakukan oleh kepala desa bersama dengan bupati atau wali kota, pada RKD tidak digunakan atau dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya. Rekonsiliasi tersebut dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Ditjen Pajak coba tiga jurus tambah penerimaan 2020

Kemudian, kepala desa harus menyetorkan sisa dana desa di RKD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018 berdasarkan hasil rekonsiliasi, paling lambat pada akhir bulan Oktober 2020.

Lalu, sisa dana desa tahun 2019 yang masih berada di rekening kas umum daerah (RKUD), dapat disalurkan ke RKD paling lambat bulan Juli 2020. Untuk bupati atau wali kota yang memegang hasil rekonsiliasi, harus segera menyetorkan sisa dana desa di RKUD ke RKUN paling lambat pada akhir bulan Desember 2020.

Apabila dana tersebut tidak disetorkan, maka Menteri Keuangan memperhitungkan sisa dasa tersebut melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil tahun anggaran berikutnya.

Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan atau pada 20 April 2020. Diharapkan, melalui aturan ini masyarakat pedesaan yang terdampak Corona bisa terbantu oleh bansos yang diberikan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×