kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalam Omnibus Law, pesangon tak dihapus dan akan ada pemanis dalam pengupahan


Kamis, 16 Januari 2020 / 13:18 WIB
Dalam Omnibus Law, pesangon tak dihapus dan akan ada pemanis dalam pengupahan
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pastikan tak akan menghapus pesangon dan upah minimum. Kedua aturan itu masih tetap ada meski ada aturan baru mengenai upah dalam omnibus law. Omnibus law cipta lapangan kerja akan mengatur upah sesuai dengan formulasi yang ada.

"Upah minimum tetap ada berbasis upah yang ada formulasinya dan itu berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari setahun," ujar Airlangga usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (15/1).

Baca Juga: UU omnibus law ditarget rampung 100 hari setelah masuk ke DPR

Upah minimum tersebut diungkapkan Airlangga sebagai entry level atau tahapan awal. Jadi akan mengatur tahapan awal bagi tenaga kerja.

Sementara pembentukan tunjangan baru dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak akan menghilangkan kewajiban pesangon. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang terkena PHK.

"Jaminan baru dari BPJS Ketenagakerjaan dan ini bukan menggantikan PHK pesangon, jadi ini on top daripada PHK pesangon," terang Airlangga.

Selain itu Airlangga menjelaskan ada fleksibilitas dalam jam kerja. Meski begitu aturan lembur bagi jam kerja lebih dari 40 jam per minggu tetap berlaku.

Baca Juga: Omnibus law bisa ambil lahan tak produktif

Airlangga juga bilang akan ada pemanis dalam pengupahan. Hal itu dinilai Airlangga akan menarik bagi kedua pihak baik investor mau pun tenaga kerja.

Asal tahu saja aspek ketenagakerjaan merupakan salah satu dari total 11 klaster dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja. Selain ketenagakerjaan, ada klaster penyederhanaan perizinan berusaha yang memasukkan kemudahan izin lokasi, izin lingkungan, atau pun IMB dan SLF.

Klaster ketiga terkait dengan persyaratan investasi yang memasukkan kegiatan usaha tertutup dan bidang usaha terbuka. Keempat klaster kemudahan dan perlindungan UMKM yang mengatur perizinan, kemitraan, inesntif dan pembiayaan.

Kelima klaster kemudahan berusaha terkait keimigrasian, paten, dan badan hukum untuk UKM. Keenam klaster dukungan riset dan inovasi mencakup penugasan BUMN dan swasta serta pengembangan ekspor.

Baca Juga: DPR dukung upaya pemerintah perangi mafia migas

Ketujuh klaster administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan penataan kewenangan, NSPK, serta sistem dan dokumen elektronik. Klaster delapan berkaitan dengan pengenaan sanksi yang menghapus sanksi pidana atas kesalahan administrasi dan sanksi berupa administratif atau perdata.

Klaster sembilan mengenai pengadaan lahan terkait tata ruang dan kemudahan mendapat lahan. Klaster sepuluh tentang investasi dan proyek pemerintah mencakup Sovereign Wealth Funds dan penyediaan oleh pemerintah.

Klaster sebelas berkaitan dengan Kawasan Ekonomi termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan industri. Total terdapat 79 UU dan 1.244 pasal yang diubah dalam omnibus law cipta lapangan kerja.

Baca Juga: Kebijakan di kawasan hutan masih jadi hambatan reforma agraria

Pemerintah juga menyiapkan aturan turunan secara paralel. Antara lain aturan PP percepatan penyusunan RTR dan RDTR, PP NSPK perizinan lingkungan, NSPK bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, prototipe bangunan gedung, dan Perpres daftar prioritas investasi.

"Pada saat UU diketok di DPR, PP-nya bisa segera disusulkan," jelas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×