Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa ambil alih lahan tak produktif.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Arifin bilang pemerintah bisa mengambil lahan yang tidak dimanfaatkan. "Lahan yang diberi izin tapi tidak dimanfaatkan akan diatur supaya bisa diambil alih pemerintah," ujar Arifin usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (15/1).
Baca Juga: Jokowi: Anggaran pemerintah untuk pembangunan ibu kota tak lebih Rp 100 triliun
Lahan tersebut baik untuk lahan tambang mau pun lahan kawasan hutan. Sehingga lahan yang telah memiliki izin harus menjadi lahan yang produktif.
Pemerintah akan mengambil alih lahan tersebut untuk pencadangan. Nantinya lahan tersebut bisa untuk lahan produktif mau pun lahan lainnya. "Untuk diolah lagi jadi lahan produktif atau bisa jadi lahan lain," terang Arifin.
Baca Juga: DPR dukung upaya pemerintah perangi mafia migas
Selain itu, omnibus law juga akan mempermudah investasi masuk dan membuka lapangan pekerjaan. Hal itu dengan permudahan perizinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News