kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Dalam Omnibus Law, pesangon tak dihapus dan akan ada pemanis dalam pengupahan


Kamis, 16 Januari 2020 / 13:18 WIB
Dalam Omnibus Law, pesangon tak dihapus dan akan ada pemanis dalam pengupahan
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Klaster ketiga terkait dengan persyaratan investasi yang memasukkan kegiatan usaha tertutup dan bidang usaha terbuka. Keempat klaster kemudahan dan perlindungan UMKM yang mengatur perizinan, kemitraan, inesntif dan pembiayaan.

Kelima klaster kemudahan berusaha terkait keimigrasian, paten, dan badan hukum untuk UKM. Keenam klaster dukungan riset dan inovasi mencakup penugasan BUMN dan swasta serta pengembangan ekspor.

Baca Juga: DPR dukung upaya pemerintah perangi mafia migas

Ketujuh klaster administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan penataan kewenangan, NSPK, serta sistem dan dokumen elektronik. Klaster delapan berkaitan dengan pengenaan sanksi yang menghapus sanksi pidana atas kesalahan administrasi dan sanksi berupa administratif atau perdata.

Klaster sembilan mengenai pengadaan lahan terkait tata ruang dan kemudahan mendapat lahan. Klaster sepuluh tentang investasi dan proyek pemerintah mencakup Sovereign Wealth Funds dan penyediaan oleh pemerintah.

Klaster sebelas berkaitan dengan Kawasan Ekonomi termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan industri. Total terdapat 79 UU dan 1.244 pasal yang diubah dalam omnibus law cipta lapangan kerja.

Baca Juga: Kebijakan di kawasan hutan masih jadi hambatan reforma agraria

Pemerintah juga menyiapkan aturan turunan secara paralel. Antara lain aturan PP percepatan penyusunan RTR dan RDTR, PP NSPK perizinan lingkungan, NSPK bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, prototipe bangunan gedung, dan Perpres daftar prioritas investasi.

"Pada saat UU diketok di DPR, PP-nya bisa segera disusulkan," jelas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×