kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DAJK insolven, Bank belum akan eksekusi aset


Rabu, 03 Januari 2018 / 19:30 WIB
DAJK insolven, Bank belum akan eksekusi aset


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur perbankan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) masih belum menentukan sikap terkait eksekusi jaminan. Hal tersebut berkaitan dengan penetapan insolvensi DAJK oleh hakim pengawas.

Kuasa hukum Standard Chartered Bank (SCB) cabang Singapura dan Jakarta Ray Winata masih belum memutuskan apakah akan mengeksekusi jaminan sendiri atau melalui tim kurator.

"Masih belum tahu, belum dapat kabar dari klien," ungkap Ray saat ditermui KONTAN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (3/1). Hal tersebut juga diutarakan oleh pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

"Dari kami belum ada kabar kalau soal itu," ungkap kuasa hukum Bank Mandiri Farih Romdony Putra. Sekadar tahu saja, kedua bank tersebut merupakan pemegang tagihan terbesar dalam proses kepailitan DAJK.

Tercatat, Bank Mandiri memiliki tagihan mencapai Rp 490,19 miliar, SCB Singapura Rp 261,48 miliar, dan SCB Jakarta Rp 100,67 miliar. Pun keduanya memegang jaminan berupa pabrik DAJK.

"Bank Mandiri memegang jaminan di pabrik I, sementara SCB pegang pabrik III DAJK yang mengalami kebakaran dua tahun lalu," ungkap salah satu kurator kepailitan DAJK Rio Simanjuntak.

Kendati belum adanya keputusan dari para bank, Rio berasumsi, sepertinya Bank Mandiri akan menyerahkan jaminannya kepada tim kurator untuk dieksekusi. Terlebih dalam hal ini, Bank Mandiri merupakan pihak pemohon pembatalan homologasi DAJK.

Lalu, terkait dana asuransi pabrik III DAJK yang terbakar itu baik SCB dan kurator masih belum bisa berkomentar. Sekadar meningkatkan, SCB merupakan pihak tertanggung dalam klaim asuransi dari Asuransi Tokio Marine Indonesia (ATMI) pabrik III DAJK yang terbakar pada 2016 lalu.

Di mana, klaim itu akan masuk ke rekening SCB tanpa melalui DAJK. Hal tersebut sesuai dalam klausul perjanjian asuransi yang disepakati para pihak.

Sekadar tahu saja, DAJK telah mengasuransikan pabriknya kepada ATMI dengan nilai pertanggungan mencapai Rp 258,16 miliar. "Kami belum bisa berkomentar, soal itu," kata Rio.

Namun yang pasti, lanjutnya, ketika SCB mengalami kelebihan pembayaran dari klaim asuransi dan eksekusi aset berdasarkan total utang, SCB wajib menyerahkan sisa pembayaran tersebut kepada tim kurator. Sementara soal ini Ray pun juga tidak bisa berkomentar. "Isunya sensitif," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×