kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kurator DAJK mulai inventarisasi aset, apa saja?


Senin, 04 Desember 2017 / 16:04 WIB
Kurator DAJK mulai inventarisasi aset, apa saja?


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) mulai menginventarisasi aset-aset perusahaan pasca ditetapkan pailit bulan lalu.

Salah satu kurator DAJK Rio Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan tiga aset berupa tanah dan bangunan pabrik di Tangerang.

"Selain itu, ada mesin-mesin pabrik yang sudah diamankan," ungkapnya dalam rapat kreditur, Senin (4/11). Tak sampai disitu, Rio pun bilang hingga saat ini inventarisir masih berjalan.

Untuk diketahui, ketiga pabrik tersebut diakui DAJK telah dijaminkan kepada kreditur separatis, Standard Chartered Bank dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Meski begitu, untuk lebih lanjut tim kurator belum dapat berkomentar banyak lantaran, belum mendapatkan dokumen baik dari DAJK maupun para bank.

Tapi, Rio mengatakan hampir seluruh harta DAJK seperti tanah dan bangunan pabrik beserta mesin-mesin telah dijaminkan kepada kreditur separatis alias bank. Sekadar informasi, kreditur separatis setidaknya memiliki hak eksekusi jaminan dalam jangka waktu 60 hari sejak penetapan insolvensi.

Lalu bagaimana nasib pembayaran ke kreditur lain seperti kreditur konkuren dan eks karyawan?. Rio menyampaikan, piutang ke eks karyawan tidak cukup besar. Sebab, sebelum pailit perusahaan telah memberhentikan sebagian besar karyawannya.

"Belum lama ini kami (kurator) juga telah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 280 karyawan. Itu pun yang tertunggak hanya gaji di November 2017," tambah dia.

Terkait pembayaran kepada keduanya, kata Rio, akan dilakukan pasca lelang terhadap boedoel pailit. Namun hingga saat ini, belum banyak aset yang dijadikan boedoel pailit alias selain jaminan bank.

Sejauh ini ada rekening perusahaan di 11 bank dan saham-saham di anak usaha. "Untuk rekening kami belum tahu total uangnya berapa," ujar Rio. Begitu pun jika ingin eksekusi saham, prosesnya tidak mudah.

Namun yang pasti, berdasarkan UU, pembayaran kepada eks karyawan akan didahulukan dari kreditur lainnya. "Yang jelas, selain dari boedoel pailit pembayaran kepada kreditur konkuren dan eks karyawan dapat dilakukan dari hasil sisa eksekusi para bank. Tapi, sampai saat ini kami belum tahu apakah ada sisa dari para bank atau tidak karena belum ada dokumennya," tutup Rio.

Tim kurator juga mengimbau kepada aparat kreditur untuk segera mendaftarkan tagihannya hingga 15 Desember 2017 guna memverifikasi kembali tagihan yang ada. Sekadar tahu saja, Dalam PKPU diketahui total utang DAJK mencapai Rp 1,1 triliun. Jumlah utang itu sebagian besar berasal dari kreditur separatis (bank).

Yang mana, para bank itu antara lain PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 329,91 miliar, Standard Chartered Bank Rp 96,56 miliar, PT Bank OCBC NISP Tbk Rp 60,79 miliar, Citibank N.A Rp 42 miliar. Lalu kepada PT Bank Commonwealth Rp 21,69 miliar dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rp 14,46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×