Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) mengakui tidak adanya suntikan modal dari pemegang saham menyebabkan perusahaan sulit membayar kewajiban utang.
Direktur Utama DAJK Dimas Andri menyampaikan, ada beberapa hal yang menyebabkan perusahaan gagal menjalankan isi proposal perdamaian. "Asal usulnya dari homologasi di awal tahun pasca homologasi mayoritas direksi perusahaan mengundurkan diri," ungkapnya dalam rapat kreditur, Senin (4/12).
Terlebih, pemegang saham tak kunjung menyuntikkan dana segar (capital working). Sehingga tidak ada penambahan modal bagi perusahaan. Adapun beberapa waktu belakang, perusahaan kertas tersebut hanya berjalan dari purchase order (PO) yang kecil saja.
"Sehingga hal tersebut menyebabkan pembayaran kepada para kreditur menjadi tersendat," tambahnya. Meski begitu, pihaknya masih bersikukuh untuk tidak jatuh pailit dengan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim 22 November lalu.
Tapi hal tersebut belum diketahui oleh tim kurator. "Kami belum terima infonya," aku salah satu kurator kepailitan DAJK Rio Simanjuntak. Kendati demikian, proses pemberesan masih akan terus berjalan meski adanya upaya hukum dari debitur.
"Kasasi tidak menghalangi proses kepailitan. Proses kepailitan baru akan berhenti jika putusan Mahkamah Agung menerima kasasi debitur," kata Rio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News