kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DAJK dalam pailit punya utang Rp 1,15 triliun


Rabu, 03 Januari 2018 / 17:24 WIB
DAJK dalam pailit punya utang Rp 1,15 triliun


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) mencatatkan utang mencapai Rp 1,15 triliun dalam proses kepailitan. Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan total utang saat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Rp 1,1 triliun.

Salah satu kurator kepailitan DAJK Titik Kiranawati mengatakan, utang tersebut berasal dari 96 kreditur. "Pemegang tagihan terbesar masih dari Bank Mandiri dan Standard Chartered Bank," ungkapnya, Rabu (3/1).

Tercatat, Bank Mandiri memiliki tagihan mencapai Rp 490,19 miliar, SCB Singapura Rp 261,48 miliar, dan SCB Jakarta Rp 100,67 miliar. Selain kedua bank tersebut, DAJK juga memiliki utang kepada Bank Danaman Rp 12,05 miliar, Citibank Rp 33,23 miliar, Commonwealth Rp 53,31 miliar, dan Bank BRI Syariah Rp 185,16 miliar.

Adapun keseluruhan bank tersebut masuk dalam daftar kreditur dengan jaminan (separatis). Sementara utang kepada kreditur tanpa jaminan (konkuren) tercatat senilai Rp 149,21 miliar. Serta gaji para karyawan yang diakui sebesar Rp 5,8 miliar.

Terkait aset, Titik bilang, hingga kini a telah mengamankan tiga aset berupa tanah, bangunan, serta mesin-mesin pabrik di Tangerang. Meski begitu, diketahui aset-aset tersebut telah dijaminkan ke bank. Sementara aset-aset yang tidak dijaminkan berupa saham-saham di tiga anak usaha.

"Nah, dari saham itu lah bisa menjadi harapan bagi karyawan dan kreditur konkuren untuk mendapatkan pembayaran," tambah Titik.

Terlebih ada satu anak usaha DAJK, PT Inpack Subang Perkasa yang masih memiliki satu aset berupa tanah lapang di Subang, Jawa Barat. "Itu yang masih kita cari," sambungnya.

Kendati demikian, tim kurator masih belum bisa menilai apakah aset-aset tersebut akan menutupi seluruh tagihan. Pasalnya perlu melewati proses appraisal terlebih dahulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×