kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski telah pailit, DAJK belum insolvensi


Senin, 04 Desember 2017 / 17:53 WIB
Meski telah pailit, DAJK belum insolvensi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim pengawas dalam rapat kreditur PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) belum menetapkan insolvensi bagi perusahaan kertas tersebut.

Alasannya, masih ada proses-proses yang perlu dilakukan sebelum eksekusi aset perusahaan. "Kita tunggu saja prosesnya dulu, kan masih ada pendaftaran tagihan dan verifikasi tagihan," ungkap Abdul Kohar, hakim pengawas rapat kreditur DAJK.

Adapun sebelumnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menanyakan status insolvensi DAJK kepada hakim pengawas.

Sebab berdasarkan Pasal 292 UU Kepailitan, perusahaan yang jatuh pailit dari pembatalan homologasi langsung dinyatakan insolvensi alias tidak mampu membayar.

"Karena insolvensi erat kaitannya dengan kinerja kurator untuk mengeksekusi aset-aset perusahaan," ungkap kuasa hukum Bank Mandiri Farih Romdoni Putera dalam rapat kreditur, Senin (4/12).

Apalagi, pihak bank selaku kreditur separatis juga memiliki hak untuk mengeksekusi jaminannya selama dua bulan pasca penetapan insolvensi. Namun begitu, Farih bilang pihaknya belum memiliki keputusan apakah dieksekusi sendiri atau eksekusi melalui kurator.

Sekadar tahu saja, Bank Mandiri merupakan pemohon pembatalan homologasi DAJK lantaran telah lalai alias wanprestasi dalam menjalani proposal perdamaian Adapun kelalaian tersebut antara lain terkait pembayaran bunga, penambahan modal usaha, dan penyerahan jaminan aset.

Sekadar tahu saja, dalam perjanjian perdamaian yang dihomologasi 31 Januari 2017, DAJK menyanggupi untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan tenor delapan tahun.Termasuk didalamnya bunga yang harus mulai dibayarkan setiap bulan pasca homologasi.

Tak hanya itu, dalam perjanjian perusahaan juga menjamin pelaksanaan janji dari salah satu pemegang saham Witjaksono untuk memberikan modal kerja sebesar Rp 50 miliar. Serta wajib menyerahkan beberapa aset jaminan aset tanah di Subang dan Bengkayang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×