kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.205   64,44   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,16   1,11%
  • LQ45 879   12,29   1,42%
  • ISSI 221   1,13   0,52%
  • IDX30 449   6,77   1,53%
  • IDXHIDIV20 541   6,33   1,18%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   0,55   0,41%
  • IDXQ30 149   1,80   1,22%

Bank Mandiri bersyukur DAJK pailit


Rabu, 22 November 2017 / 16:14 WIB
Bank Mandiri bersyukur DAJK pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengapresiasi putusan majelis hakim atas pailitnya PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk ( DAJK).

Kuasa hukum Bank mandiri Farih Romdoni Putra mengatakan, pertimbangan majelis telah tepat. "Kami bersyukur permohonan kami dikabulkan, " ungkapnya seusai sidang, Rabu (22/11).

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai majelis hakim telah sependapat dengan dalilnya. Hal itu terlihat dari pertimbangan dan putusan majelis yang mengabulkan secara seluruhnya permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank Mandiri.

Meski begitu pihaknya masih belum tahu dengan dinyatakannya pailit ini, apakah akan mengajukan eksekusi sendiri atau diserahkan kepada kurator. "Kami belum ada keputusan soal itu, namun yang pasti proses ke depannya kami serahkan kepada tim kurator," tambah Farih.

Sekadar tahu saja, pasca dinyatakan pailit, DAJK sudah tidak memiliki kewenangan terhadap aset-aset perusahaan. Adapun nantinya, aset-aset DAJK akan dieksekusi lewat lelang yang hasilnya akan diberikan kepada kreditur sebagai pembayaran utang.

Sementara itu kuasa hukum DAJK Sopyan Hakim masih bersikukuh untuk mempertahankan perusahaannya. Pihaknya akan menempuh upaya kasasi atas putusan majelis hakim ini. "Kami masih sanggup bayar utang kok, aset-aset kami masih ada," jelasnya.

Adapun ketua majelis hakim Marulak Purba dalam putusannya, menyatakan DAJK dalam keadaan pailit lantaran terbukti lalai dalam melakukan perjanjian perdamaian (homologasi) kepada Bank Mandiri. Adapun kelalaian tersebut antara lain terkait pembayaran bunga, penambahan modal usaha, dan penyerahan jaminan aset.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan termohon (DAJK) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap Marulak.

Dalam putusan tersebut pula, majelis hakim menunjuk hakim Abdul Kohar sebagai hakim pengawas dan mengangkat Titik Kurniawati Soebagjo dan Rio Todotua Simanjuntak sebagai tim kurator kepailitan DAJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×