kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank Mandiri bersyukur DAJK pailit


Rabu, 22 November 2017 / 16:14 WIB
Bank Mandiri bersyukur DAJK pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengapresiasi putusan majelis hakim atas pailitnya PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk ( DAJK).

Kuasa hukum Bank mandiri Farih Romdoni Putra mengatakan, pertimbangan majelis telah tepat. "Kami bersyukur permohonan kami dikabulkan, " ungkapnya seusai sidang, Rabu (22/11).

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai majelis hakim telah sependapat dengan dalilnya. Hal itu terlihat dari pertimbangan dan putusan majelis yang mengabulkan secara seluruhnya permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank Mandiri.

Meski begitu pihaknya masih belum tahu dengan dinyatakannya pailit ini, apakah akan mengajukan eksekusi sendiri atau diserahkan kepada kurator. "Kami belum ada keputusan soal itu, namun yang pasti proses ke depannya kami serahkan kepada tim kurator," tambah Farih.

Sekadar tahu saja, pasca dinyatakan pailit, DAJK sudah tidak memiliki kewenangan terhadap aset-aset perusahaan. Adapun nantinya, aset-aset DAJK akan dieksekusi lewat lelang yang hasilnya akan diberikan kepada kreditur sebagai pembayaran utang.

Sementara itu kuasa hukum DAJK Sopyan Hakim masih bersikukuh untuk mempertahankan perusahaannya. Pihaknya akan menempuh upaya kasasi atas putusan majelis hakim ini. "Kami masih sanggup bayar utang kok, aset-aset kami masih ada," jelasnya.

Adapun ketua majelis hakim Marulak Purba dalam putusannya, menyatakan DAJK dalam keadaan pailit lantaran terbukti lalai dalam melakukan perjanjian perdamaian (homologasi) kepada Bank Mandiri. Adapun kelalaian tersebut antara lain terkait pembayaran bunga, penambahan modal usaha, dan penyerahan jaminan aset.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan termohon (DAJK) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap Marulak.

Dalam putusan tersebut pula, majelis hakim menunjuk hakim Abdul Kohar sebagai hakim pengawas dan mengangkat Titik Kurniawati Soebagjo dan Rio Todotua Simanjuntak sebagai tim kurator kepailitan DAJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×