kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

DAJK pailit karena lalai dengan Bank Mandiri


Rabu, 22 November 2017 / 15:52 WIB
DAJK pailit karena lalai dengan Bank Mandiri


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan batal demi hukum homologasi PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dengan para krediturnya. Dengan demikian, perusahaan kemasan itu saat ini berada dalam status pailit

Majelis hakim yang diketuai Marulak Purba mengatakan, DAJK terbukti telah lalai alias wanprestasi dalam menjalani proposal perdamaian kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Adapun kelalaian tersebut antara lain terkait pembayaran bunga, penambahan modal usaha, dan penyerahan jaminan aset.

Sekadar tahu saja, dalam perjanjian perdamaian yang dihomologasi 31 Januari 2017, DAJK menyanggupi untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan tenor delapan tahun.Termasuk didalamnya bunga yang harus mulai dibayarkan setiap bulan pasca homologasi.

Tak hanya itu, dalam perjanjian perusahaan juga menjamin pelaksanaan janji dari salah satu pemegang saham Witjaksono untuk memberikan modal kerja sebesar Rp 50 miliar. Serta wajib menyerahkan beberapa aset jaminan aset tanah di Subang dan Bengkayang.

Tapi sayangnya, hingga permohonan pembatalan in diajukan 31 Agustus 2017 keseluruhan kewajiban itu tidak dipenuhi oleh DAJK. Adapun bunga yang belum dibayarkan terhitung sejak Februari 2017 hingga kini sebesar Rp 4,18 miliar.

Berdasarkan uraian tersebut, majelis hakim berpendapat DAJK telah terbukti secara jelas dan tegas tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian perdamaian. Dengan begitu, berdasarkan Pasal 170 ayat 1 Bank Mandiri berhak mengajukan pembatalan perdamaian.

Terlebih, kata majelis permohonan pembatalan perdamaian Bank Mandiri itu telah memenuhi syarat-syarat kelalaian perjanjian perdamaian. Sehingga cukup beralasan bagi amjekis hakim untuk menyatakan perjanjian perdamaian dalam homologasi DAJK batal demi hukum.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan termohon (DAJK) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap ketua majelis hakim Marulak Purba, Rabu (22/11).

Dalam putusan tersebut pula, majelis hakim menunjuk hakim Abdul Kohar sebagai hakim pengawas dan mengangkat Titik Kurniawati Soebagjo dan Rio Todotua Simanjuntak sebagai tim kurator kepailitan DAJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×