CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.754   25,00   0,15%
  • IDX 8.471   64,31   0,76%
  • KOMPAS100 1.174   9,68   0,83%
  • LQ45 857   7,59   0,89%
  • ISSI 295   1,99   0,68%
  • IDX30 446   3,46   0,78%
  • IDXHIDIV20 518   3,91   0,76%
  • IDX80 132   1,15   0,88%
  • IDXV30 136   0,76   0,56%
  • IDXQ30 143   1,10   0,78%

Cloudflare Terancam Diblokir: Pemerintah Ultimatum 14 Hari, Ini Gara-garanya


Kamis, 20 November 2025 / 09:57 WIB
Cloudflare Terancam Diblokir: Pemerintah Ultimatum 14 Hari, Ini Gara-garanya
ILUSTRASI. Kemenkomdigi mengancam akan menjatuhkan sanksi hingga memutus akses (blokir) Cloudflare di Indonesia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengancam akan menjatuhkan sanksi hingga memutus akses (blokir) Cloudflare di Indonesia. Musababnya, perusahaan infrastruktur web ini belum memenuhi kewajiban administratif untuk beroperasi di Indonesia, yakni mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi.

"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol (judi online) jadi lebih sulit dilakukan," imbuhnya.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Platform yang masih belum terdaftar akan diberi waktu hingga 14 hari kerja agar segera memenuhi persyaratan dan melakukan pendaftaran. Namun, bila Cloudflare tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang diberikan, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif termasuk pemutusan akses layanan sesuai dengan Pasal 7 Kominfo 5/2020.

Baca Juga: Anggaran Jadi Rp 10,89 Triliun di Tahun 2026, Begini Fokus Kementerian PKP

“Dengan kami memberikan warning (penting) seperti ini, setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain,” ungkap Alexander, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antara.

Meski begitu, Alexander menyatakan bahwa pemerintah, khususnya Kemenkomdigi, terbuka pada ruang diskusi bagi platform global yang beroperasi di Indonesia — dengan catatan pihak tersebut menunjukkan itikad baik terhadap kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” lanjutnya.

Situs Judi Online Gunakan Infrastruktur Cloudflare

Terkait judi online, Alexander mengungkapkan bahwa sebagian besar situs judol yang ditangani Komdigi menggunakan infrastruktur Cloudflare.

Dari 10.000 sampel situs judol periode 1–2 November 2025, 76% menggunakan layanan Cloudflare, termasuk fitur penyamaran alamat IP untuk mempercepat perpindahan domain agar sulit diblokir.

Oleh karena itu, pemerintah meminta Cloudflare lebih kooperatif dalam upaya pemberantasan judi daring. Alexander juga menyebut seharusnya Cloudflare dapat lebih selektif.

Baca Juga: Rekening Diam Lebih dari 5 Tahun? Siap-Siap Masuk Daftar Dormant

"Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama. (Seharusnya) tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten itu dia terima. Kalau yang merugikan Indonesia ya jangan diterima. Ini kan jadi konteksnya moderasi, dia harusnya filtering," ujarnya.

25 Platform Lain Juga Terancam Diblokir

Selain Cloudflare, Komdigi juga telah menegur puluhan perusahaan global lain yang belum mendaftar PSE. Daftar tersebut mencakup perusahaan di sektor AI, pendidikan, finansial, e-commerce, hotel, hingga layanan kreator konten. Berikut daftarnya:

  • Cloudflare, Inc.
  • Dropbox, Inc.
  • Flextech, Inc. (Terabox)
  • OpenAI, L.L.C. (ChatGPT)
  • Duolingo, Inc.
  • Marriott International, Inc.
  • ]PT Duit Orang Tua (Roomme)
  • Accor S.A
  • IHG PLC
  • PT HIJUP.COM
  • PT Kasual Jaya Sejahtera
  • Fashiontoday
  • PT Beiersdorf Indonesia (Nivea)
  • Shutterstock, Inc.
  • Getty Images, Inc.
  • PT Kaio Tekno Medika (DokterSiaga)
  • Fine Counsel
  • PT Halo Grup Indo (HelloBeauty)
  • PT Afiliasi Kontenindo Jaya (Bistip)
  • PT Inggris Prima Indonesia (EF Hello)
  • Wikimedia Foundation (Wikipedia)
  • PT Media Kesehatan Indonesia (DokterSehat)
  • PandaDoc Inc
  • airSlate Inc (SignNow)
  • PT Zoho Technologies

Tonton: Prabowo Akan Kejar Uang Hasil Korupsi untuk Danai Program Pendidikan

Pemerintah mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) agar dapat terus beroperasi secara legal di Indonesia.

Kesimpulan

Kemenkomdigi memberi ultimatum kepada Cloudflare dan 24 platform digital global lain untuk segera mendaftar sebagai PSE dalam 14 hari, atau berisiko dikenakan sanksi termasuk pemblokiran akses di Indonesia. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga kedaulatan digital dan memerangi maraknya situs judi online yang diduga banyak menggunakan layanan Cloudflare. Meski pemerintah membuka ruang dialog, regulasi tetap wajib ditaati, dan sejumlah platform besar seperti OpenAI, Wikipedia, Dropbox hingga Duolingo kini berada dalam daftar ancaman blokir jika tidak segera patuh.

Selanjutnya: Nikmati Paket 5 Ayam Pakai Promo KFC Crunch Hour Rp 60K Saja, Cuma Selasa-Kamis

Menarik Dibaca: Nikmati Paket 5 Ayam Pakai Promo KFC Crunch Hour Rp 60K Saja, Cuma Selasa-Kamis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×