Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis pada hari ini, Kamis (20/11/2025).
“Tanggal sidang, Kamis 20 Desember 2025. Agenda, Pembacaan Putusan,” tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilihat pada Kamis pagi.
Pada kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
Jaksa meyakini, Ira dan dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.
Baca Juga: Penerapan Bea Keluar Ekspor Emas Perlu Diiringi Perbaikan Tata Kelola
Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.
Kerugian senilai Rp 1,25 triliun ini berasal dari pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN.
Pembelian kapal ini menjadi salah satu syarat agar PT JN bisa diakuisisi oleh PT ASDP.
“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI, menyebut terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," jelas jaksa. Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun.
Angka ini kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara. Tindakan korup Ira dan dua terdakwa lainnya diyakini telah melanggar dakwaan primair JPU, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Anggaran Jadi Rp 10,89 Triliun di Tahun 2026, Begini Fokus Kementerian PKP
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/20/09101251/eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-bakal-divonis-hari-ini.
Selanjutnya: Ringgit Terpuruk Kamis (20/11) Pagi, Mata Uang Asia Kompak Tertekan terhadap Dolar
Menarik Dibaca: Easycash Gandeng Bank Saqu, Perluas Akses Pembiayaan Unbanked dan Underbanked
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













